Kumparan Logo

Klub Liga 1 Ajukan KLB, Gimana Jika PSSI Menolak?

kumparanBOLAverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan

Sejumlah klub Liga 1 telah menyatakan sikapnya usai Tragedi Kanjuruhan. Beberapa tim mendesak digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Lantas, bisakah PSSI menolaknya?

Persebaya Surabaya dan Persis Solo mengambil sikap tegas soal rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI agar menggelar KLB. Kedua tim tersebut akan mengirim surat ke PSSI untuk segera menggelar KLB serta menggelar RUPS PT Liga Indonesia Baru.

Di sisi lain, PSIS Semarang bakal menghormati sikap dari klub Liga 1 lainnya. 'Laskar Mahesa Jenar' menghormati sikap seluruh voters mengenai hal tersebut.

“Mengenai KLB, PSIS menghormati sikap kawan kawan klub lain karena itu hak sebagai anggota PSSI, namun harus dilaksanakan sesuai statuta yakni jika ada usulan dari 50% anggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI,” tutur CEO PSIS, Yoyok Sukawi, dikutip dari situs web resmi PSIS.

Suasana kerusuhan di pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP

Sebenarnya, jika para klub Liga 1 sudah mengajukan permintaan KLB, apakah PSSI masih bisa menolak?

Terkait hal itu, pahami dulu aturan dalam Pasal 34 Statuta PSSI Tahun 2019. Pasal itu mengatur khusus tentang KLB PSSI, sebagai berikut:

(1) Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

(2) Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua per tiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

(3) Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

(4) Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

(5) Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Merujuk Ayat 2, jika nantinya jumlah klub Liga 1 selaku bagian dari voters yang mendesak KLB telah mencapai 2/3, PSSI mesti mempersiapkan KLB dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan. Namun, PSSI bisa menolak.

Voters yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, klub-klub Liga 1 dapat meminta bantuan dari FIFA.

Voters berjumlah sebanyak 86 pihak yang terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 1 Asosiasi Futsal (FFI) dan 1 Asosiasi Sepak Bola Wanita. Sebanyak 2/3 dari 86 voters itu adalah 57.

Sejauh ini, baru Persis dan Persebaya yang tegas mendesak adanya KLB. Sementara, PSIS menunggu, sedangkan Persija dan Arema FC tak menyinggung terkait KLB sama sekali dalam pernyataan resminya terkait Tragedi Kanjuruhan.