Klub yang Terlibat Match Fixing Kini di Liga 1, Disebut Kucurkan Rp 800 Juta

12 Oktober 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sepak Bola Liga 1. Foto: Situs web resmi Liga Indonesia Baru
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sepak Bola Liga 1. Foto: Situs web resmi Liga Indonesia Baru
ADVERTISEMENT
Satgas Mafia Bola Polri membongkar praktik match fixing yang terjadi dalam pertandingan Liga 2 periode 2018. Klub yang diduga melakukan kecurangan tersebut bahkan berhasil promosi ke Liga 1.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa dalam satu musim, klub tersebut hanya kalah dalam satu pertandingan. Ia masih belum mau membeberkan nama tim itu.
"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 [pertandingan kalah], dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari 8 [pertandingan] itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/10).
Logo Liga 1. Foto: ligaindonesiabaru.com
Asep menjelaskan, untuk bisa promosi ke Liga 1, klub tersebut telah mengucurkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk menyuap perangkat wasit.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada 4 wasit Liga 2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.
Awalnya, pihak klub melobi kepada perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Bendera Offside Foto: Laurence Griffiths
Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter: Jonathan Devin