Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Klub yang Terlibat Match Fixing Kini di Liga 1, Disebut Kucurkan Rp 800 Juta
12 Oktober 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa dalam satu musim, klub tersebut hanya kalah dalam satu pertandingan. Ia masih belum mau membeberkan nama tim itu.
"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 [pertandingan kalah], dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari 8 [pertandingan] itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/10).
Asep menjelaskan, untuk bisa promosi ke Liga 1, klub tersebut telah mengucurkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk menyuap perangkat wasit.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada 4 wasit Liga 2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.
Awalnya, pihak klub melobi kepada perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter: Jonathan Devin