Klub yang Terlibat Match Fixing Kini di Liga 1, Disebut Kucurkan Rp 800 Juta
ยทwaktu baca 2 menit

Satgas Mafia Bola Polri membongkar praktik match fixing yang terjadi dalam pertandingan Liga 2 periode 2018. Klub yang diduga melakukan kecurangan tersebut bahkan berhasil promosi ke Liga 1.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa dalam satu musim, klub tersebut hanya kalah dalam satu pertandingan. Ia masih belum mau membeberkan nama tim itu.
"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 [pertandingan kalah], dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari 8 [pertandingan] itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/10).
"Saat ini di 2023, ya, masih di Liga 1," imbuh dia.
Asep menjelaskan, untuk bisa promosi ke Liga 1, klub tersebut telah mengucurkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk menyuap perangkat wasit.
"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
Kemudian, ada 4 wasit Liga 2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.
Awalnya, pihak klub melobi kepada perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Reporter: Jonathan Devin
