KPK Awasi PSSI soal Anggaran Rp 50 Miliar

29 Juli 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSSI meluncurkan jersi terbaru Timnas Indonesia. Foto: PSSI
zoom-in-whitePerbesar
PSSI meluncurkan jersi terbaru Timnas Indonesia. Foto: PSSI
ADVERTISEMENT
PSSI mendapat gelontoran dana dari APBN senilai Rp 50 miliar lebih. Uang itu rencananya digunakan untuk kepentingan Timnas Indonesia menghadapi Piala Dunia U-20 2021.
ADVERTISEMENT
Terkait anggaran negara itu, KPK melakukan pengawasan ke PSSI. Uang negara jangan sampai diselewengkan.
"Sebagai upaya pencegahan peluang terjadi korupsi maka penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tentu harus dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).
Ali menjelaskan, KPK amat berwenang melakukan pengawasan karena hal itu sesuai dengan UU.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi KPK pasal 6 huruf c uu KPK, salah satu tugas KPK adalah monitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Salah satu bentuk monitor yang bisa dilakukan melalui kajian," beber Ali.
PSSI mendapat dana segar Rp 50,6 miliar dari pemerintah untuk keperluan Timnas Indonesia yang bakal bertarung di Piala Dunia U-20. Ini adalah kali kedua bagi PSSI menerima dana dari APBN setelah Asian Games 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
---