Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sebagai upaya pencegahan peluang terjadi korupsi maka penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tentu harus dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).
Ali menjelaskan, KPK amat berwenang melakukan pengawasan karena hal itu sesuai dengan UU.
"Dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi KPK pasal 6 huruf c uu KPK, salah satu tugas KPK adalah monitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Salah satu bentuk monitor yang bisa dilakukan melalui kajian," beber Ali.
PSSI mendapat dana segar Rp 50,6 miliar dari pemerintah untuk keperluan Timnas Indonesia yang bakal bertarung di Piala Dunia U-20. Ini adalah kali kedua bagi PSSI menerima dana dari APBN setelah Asian Games 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
---