Pemerintah Punya Kuasa Bereskan Sengketa Kontrak Pesepak Bola

6 Desember 2019 6:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kontrak pesepak bola Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kontrak pesepak bola Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menjelang berakhirnya musim 2019, sengketa ketenagakerjaan antara pemain dan klub sepak bola mencuat. Sejumlah klub berlabel profesional yang tampil di Liga 1 dan 2, lalai membayar gaji pemainnya.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) punya 19 kasus sengketa ketenagakerjaan pesepak bola yang sedang diproses. APPI pun sedang menunggu laporan delapan permasalahan serupa.
***
Kelalaian klub memenuhi kewajibannya sebenarnya bukan masalah baru. Hampir setiap musim, kasus tersebut selalu muncul ke permukaan.
Kehadiran National Dispute Resolution Chamber (NDRC) bentukan PSSI pada Juli 2019 belum memiliki taring. Standar kontrak kerja pemain dan klub yang diusung NDRC belum dipatuhi semua klub berpredikat profesional di Tanah Air.
Sejatinya persoalan perjanjian kerja antara pemain dan klub tidak semata wewenang PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator. Pemerintah dalam hal ini Kemenpora punya kuasa menyentuh kontrak pesepak bola.
Urusan ketenagakerjaan di olahraga sudah diatur di Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 57 Ayat 8 dan 9 secara gamblang membeberkan soal kontrak olahragawan profesional.
ADVERTISEMENT
“Dalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja (8). Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi, hak dan kewajiban para pihak, adanya kesepakatan, pengaturan tentang upah, bonus, tunjangan dan asuransi, masa berlaku perjanjian, dukungan bagi terlaksananya objek perjanjian, serta mekanisme penyelesaian perselisihan (9).”
Bila mengapungkan pertanyaan apakah kontrak kerja pesepak bola dan klub sudah memenuhi PP Nomor 16 Tahun 2007? Jawabannya jauh panggang dari api. Padahal, perjanjian kontrak ketenagakerjaan sama seperti berlakunya Undang-Undang.
“Secara logis, perjanjian yang mengikat berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Memang, urusan sepak bola wilayah hukumnya olahraga. Namun, konstruksi hukum negara juga mengatur soal perjanjian ini yang tertera di Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” kata Yusup Suparman, Plh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Kepala Bidang Hukum, Humas, dan Sisinfo Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Karena gaji adalah hak untuk para pemain sepak bola (ilustrasi) Foto: Anita Jankovic/Unsplash
Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada beberapa poin penting. Pertama, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Pada Ayat 2, perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak karena merupakan kesepakatan di antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Terakhir pada Ayat 3, disebutkan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Tak selesainya kasus sengketa ketenagakerjaan pesepak bola membuat Kemenpora geram. Tak heran Kemenpora melempar bola kepada BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) untuk menindaklanjuti sekaligus bukti kehadiran pemerintah melindungi hak dan kewajiban pemain.
Kemenpora tak salah jika membebani kepada BOPI. Sebagai badan bentukan pemerintah, wewenang BOPI sudah diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
“Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional (1). Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) pada tingkat nasional (2).”
Kemenpora secara tegas mendorong BOPI untuk cepat turun tangan. Bahkan, ultimatum dikeluarkan, yaitu mencoret klub yang tak mengacuhkan Undang-Undang.
“Wilayah domain pemerintah itu pengawasan, dong. Kok, masih ada yang belum selesai kasus ini. Pengendaliannya sekarang ada di BOPI. Ini kekuatan pemerintah. Otomatis BOPI harus turun tangan untuk melihat kontraknya yang juga diatur dalam sistem hukum negara." ujar Yusup kepada kumparanBOLA.
"Dorong untuk tunaikan kewajiban. Lihat mekanisme penyelesaian sengketa seperti apa. Kasus musim ini jadi cerminan. Musim depan harus tegas tak meloloskan verifikasi bagi klub yang bandel.”
ADVERTISEMENT
Ilustrasi uang rupiah. Foto: REUTERS/Thomas White
Sampai kapan kasus sengketa ketenagakerjaan pesepak bola dan klub berakhir? Kasus sejatinya bisa ditanggulangi PSSI tanpa perlu pemerintah turun tangan. Federasi malah lambat merespons dan seperti tak punya gigi. Tak ayal, beberapa kasus terakhir berujung di pengadilan negeri.
Menilik tinjauan hukum tadi, sah-sah saja bila harus melaju ke meja hijau. Toh, perkara tersebut bisa disidangkan dengan rujukan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ditambah lagi, pemain berlabel profesional sudah layak didampingi ahli hukum untuk menyelesaikan persoalan sengketa kontrak sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum (Ayat 3)."
ADVERTISEMENT
Abainya PSSI tak boleh berlanjut. Federasi punya kewajiban bertindak apabila kelalaian klub membayar kewajiban harus dicampuri tangan pemerintah. Publik menantikan cakar pemerintah mengakhiri kasus sengketa kontrak pemain.
PSSI pun tak berhak mengadu ke FIFA bahwa pemerintah sudah masuk terlalu dalam untuk campur tangan. Sejatinya, perjanjian kontrak kerja berada di wilayah hukum sepak bola dan negara.