Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi Kaji Perizinan Liga 1: Sangat Ketat & Harus Sesuai Prosedur Keamanan
29 November 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sistem bubble ialah skema penyelenggaraan kompetisi sepak bola secara terpusat di suatu wilayah yang telah ditentukan.
"Polri sedang memproses izin pelaksanaan Liga 1 yang akan dilakukan dengan sistem bubble," kata Asops Kapolri Irjen Agung dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Dalam rakor tersebut, lanjut Agung, juga telah dilakukan konsolidasi perihal persiapan pengamanan kompetisi sepak bola. Caranya, dengan melakukan verifikasi di seluruh stadion yang digunakan.
"Peninjauan dalam verifikasi dan penilaian risiko bersama tim teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenkes," ujar Agung.
"Masing-masing tim teknis telah menyiapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan penilaian risiko keamanan dan keselamatan," sambungnya.
Terpisah, Karobinops Sops Polri Brigjen Roma Hutajulu menyatakan, seluruh pihak yang terlibat telah menyamakan visi berdasar Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga, termasuk sepak bola. Pemberian izin penyelenggaraan pertandingan pun kini bakal lebih diperketat.
ADVERTISEMENT
“Untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang betul-betul sangat ketat dan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” jelas Roma.
“SOP sudah ditentukan masing-masing kementerian PUPR, Kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis untuk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,” tambah dia.
Lebih jauh, proses verifikasi stadion-stadion itu juga bakal dilakukan secara bertahap. Penjadwalan pun juga telah disiapkan.
“Kemudian tim-tim teknis juga sudah mulai bekerja mulai besok berdasarkan tadi jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,” tutur Roma.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Perpol ini dikeluarkan usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 31 Perpol itu juga diatur masalah cara penindakan. Di sana, para polisi yang tengah melakukan tugas pengamanan dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap dan senjata api.
Reporter: Jonathan Devin