news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Kaji Perizinan Liga 1: Sangat Ketat & Harus Sesuai Prosedur Keamanan

29 November 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi Polri, PSSI, PT LIB, Kemenkes dan Kementerian PUPR soal kelanjutan Liga 1 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11).  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi Polri, PSSI, PT LIB, Kemenkes dan Kementerian PUPR soal kelanjutan Liga 1 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan PSSI dan PT LIB mengenai kelanjutan kompetisi Liga 1. Terkini, perizinan mengenai penyelenggaraan kegiatan yang bakal digelar dengan sistem bubble itu masih terus dilakukan pengkajian.
ADVERTISEMENT
Sistem bubble ialah skema penyelenggaraan kompetisi sepak bola secara terpusat di suatu wilayah yang telah ditentukan.
"Polri sedang memproses izin pelaksanaan Liga 1 yang akan dilakukan dengan sistem bubble," kata Asops Kapolri Irjen Agung dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Dalam rakor tersebut, lanjut Agung, juga telah dilakukan konsolidasi perihal persiapan pengamanan kompetisi sepak bola. Caranya, dengan melakukan verifikasi di seluruh stadion yang digunakan.
"Peninjauan dalam verifikasi dan penilaian risiko bersama tim teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenkes," ujar Agung.
"Masing-masing tim teknis telah menyiapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan penilaian risiko keamanan dan keselamatan," sambungnya.
Pemain Persija Jakarta Ilham Rio Fahmi (kanan) terjatuh saat berebut bola dengan pemain Barito Putera M Luthfi Kamal B (kiri) saat pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Demang Lehman Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (11/9/2022). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Terpisah, Karobinops Sops Polri Brigjen Roma Hutajulu menyatakan, seluruh pihak yang terlibat telah menyamakan visi berdasar Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga, termasuk sepak bola. Pemberian izin penyelenggaraan pertandingan pun kini bakal lebih diperketat.
ADVERTISEMENT
“Untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang betul-betul sangat ketat dan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” jelas Roma.
“SOP sudah ditentukan masing-masing kementerian PUPR, Kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis untuk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,” tambah dia.
Lebih jauh, proses verifikasi stadion-stadion itu juga bakal dilakukan secara bertahap. Penjadwalan pun juga telah disiapkan.
“Kemudian tim-tim teknis juga sudah mulai bekerja mulai besok berdasarkan tadi jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,” tutur Roma.
Pesepak bola Arema FC, Dendy Santosa (kanan) berebut bola di udara dengan dua pesepak bola Persib Bandung dalam laga lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/9/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Perpol ini dikeluarkan usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 31 Perpol itu juga diatur masalah cara penindakan. Di sana, para polisi yang tengah melakukan tugas pengamanan dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap dan senjata api.
Reporter: Jonathan Devin