PSSI Jateng Hukum Pelaku Ricuh Laga Tarkam: Bayu Pradana Diskors 6 Bulan

11 Juni 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu terjadi kericuhan di laga sepak bola tarkam yang diisi sejumlah pemain Liga 1 dan eks Timnas Indonesia, bahkan wasit jadi korban pengereyokan. Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng) merilis putusan terkait hal ini pada Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Dari keputusan yang diambil ini, ada 3 pemain klub Liga 1 yang terkena hukuman berat. Mereka adalah Bayu Pradana (Barito Putera), Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera), dan Heri Susanto (Persita Tangerang).
Kericuhan yang dimaksud terjadi dalam turnamen Tarkam Bener Bersatu Cup 2024 Piala Bupati Kab. Semarang di Lapangan Pule Tugu Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 2 Juni 2024. Laga Ar Rafi FC vs PS Putra Bakti berujung ricuh, wasit jadi korban pengeroyokan.
Kericuhan terjadi pada pengujung laga saat wasit memberi penalti kepada Ar Rafi FC yang diprotes keras dari pemain PS Putra Bakti dan penonton. Alhasil, kericuhan tak terhindarkan.
Bayu Pradana saat masih membela Timnas Indonesia, berduel dengan pemain Islandia dalam sebuah laga uji coba. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Beberapa pemain Liga 1 dan eks Timnas Indonesia ikut meramaikan turnamen ini. Di antaranya adalah Bayu Pradana, Wahyu Prasetyo, Joko Ribowo, Bagus Kaffa, Bagus Kahfi, Ilham Mahendra, Komarodin, Heri Susanto, Sonny Setiawan, serta Heru Setyawan. Beberapa dari mereka disinyalir menjadi pelaku pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Komdis PSSI Jateng tak menyangkal tingkah laku buruk para pemain yang terlibat pengeroyokan. Mereka juga menegaskan bahwa panitia pelaksana telah gagal menjaga ketertiban dan keamanan. Askab pun harusnya bertanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah, Ismu Puruhito, menjelaskan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. Langkah tegas ini diharapkan mampu menyadarkan semua pelaku sepakbola di Jawa Tengah.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab” ujar Ismu dalam keterangan di situs web resmi.
ADVERTISEMENT
"Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepak bola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu pemerintah menciptakan situasi kondusif. Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepak bola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play,” pungkasnya.
Heri Susanto saat masih membela Persis Solo. Foto: instagram.com/persisofficial/

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Jateng, 10 Juni 2024

Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
ADVERTISEMENT
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
ADVERTISEMENT
Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
ADVERTISEMENT
Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan: Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
Sdr. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
ADVERTISEMENT