PSSI Resmi Larang Situs Judi dan Produk Rokok Sponsori Klub Liga 1

Kompetisi Liga 1 2020 telah bergulir dua pekan. Sebelum sepak mula pada 29 Februari lalu, kontroversi mencuat seiring kemunculan situs judi dan rokok yang mensponsori klub.
PS Tira-Persikabo yang pertama mendapat sorotan lantaran situs judi bernama SBOTOP melekat di jersi. Berikutnya giliran Persib Bandung mencuri perhatian karena memasang tagline produk rokok ‘Pria Punya Selera’.
Meski PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator sudah mengeluarkan surat larangan sebelum kompetisi mulai, kedua tim masih memakai sponsornya itu hingga dua pekan Liga 1 2020.
Tak ayal PSSI kembali menegaskan perihal larangan dari PT LIB. Melalui Ketua Umum Mochamad Iriawan, PSSI mengingatkan klub Liga 1 agar sponsor rokok dan judi ditanggalkan.
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT LIB telah menyampaikan penegasan kembali. Peraturan pemerintah yang berlaku tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola PT LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan merek rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,” kata Iriawan.
Iriawan kembali melampirkan beberapa landasan peraturan negara dalam imbauannya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2.
PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hasil Rapat Koordinasi Polri dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020.
Hasil Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
Lebih lanjut Iriawan menambahkan bilamana klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang dalam peraturan pemerintah, maka akan menjadi tanggung jawab klub sepenuhnya. Artinya, jika pemerintah menindak, PSSI tak akan ikut campur tangan.
