Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk surat BNPB No. 13.A Tahun 2020, status keadaan darurat virus corona di Indonesia sudah diperpanjang menjadi 91 hari --dihitung sejak 16 Maret sampai 29 Mei 2020 mendatang. Adapun, Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penyebaran COVID-19.
''Jika status keadaan darurat tidak diperpanjang oleh pemerintah, kompetisi akan kembali diputar pada 1 Juli 2020. Namun, jika keadaan darurat yang sudah ditetapkan pemerintah hingga 29 Mei diperpanjang, maka kompetisi 2020 akan dihentikan,'' tulis PSSI yang ditandatangani oleh Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum, Jumat (27/3/2020).
Dalam surat tersebut PSSI juga menjelaskan bahwa saat Liga 1 dan Liga 2 yang ditangguhkan sejak Maret hingga Juni mendatang, klub diperbolehkan untuk melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemain atau ofisial. Akan tetapi, klub berkewajiban membayar gaji 25 persen dari nilai kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
ADVERTISEMENT
''Hal-hal terkait teknis lainnya yang meliputi penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan yang terpisah," tulis PSSI dalam suratnya.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,'' tutup surat tersebut.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!