Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PT LIB Langgar Regulasi Sendiri, Sang Dirut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
7 Oktober 2022 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ada 6 tersangka yang ditetapkan Polri sebagai imbas dari Tragedi Kanjuruhan , salah satunya adalah Dirut PT LIB , Akhmad Hadian Lukita. Hadian mungkin tidak perlu menjadi tersangka andai PT LIB menjalankan aturan yang mereka buat sendiri dengan benar.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Hadian diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam konferensi persnya, Listyo menyebut Stadion Kanjuruhan tak diverifikasi selama dua tahun terakhir.
"PT LIB tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020. Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi terkait masalah keselamatan, tapi pada 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil di tahun 2020," ucap Sigit di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Padahal, tugas verifikasi itu tertera dalam Pasal 14 Regulasi Liga 1 2022-2023 sebagai berikut:
1. LIB yang menetapkan langsung stadion yang akan digunakan sebagai venue BRI Liga 1.
2. Selama berlangsungnya BRI Liga 1, Klub harus memainkan pertandingan di Stadion-stadion yang telah disetujui oleh LIB.
ADVERTISEMENT
3. LIB berhak melakukan inspeksi dan verifikasi Stadion di setiap saat sebelum dan pada saat berlangsungnya BRI Liga 1 untuk memastikan kondisi Stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Pada Ayat 2 tertulis bahwa seluruh stadion harus memenuhi ketentuan Regulasi Stadion PSSI edisi 2021 dan hasil inspeksi yang ditetapkan oleh LIB serta mendapatkan persetujuan PT LIB untuk digunakan di Liga 1.
Jadi, ini adalah tugas PT LIB setiap musimnya. kumparan mengecek regulasi terkait stadion sejak era Liga 1 dan poin terkait verifikasi stadion itu selalu ada.
Misalnya, pada Regulasi Liga 1 2017, hal itu tertera di Pasal 20. Sementara, di regulasi edisi 2020, soal verifikasi stadion ada di Pasal 13. Kemudian, untuk edisi 2021/22, posisinya ada di Pasal 14 juga.
ADVERTISEMENT
Jadi, ini adalah hal yang semestinya rutin dilakukan PT LIB. Namun dari Tragedi Kanjuruhan, ketahuan operator liga tidak memverifikasi stadion di Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu dan berujung sang dirut jadi tersangka.