Satgas Antimafia Bola Jilid 3 Resmi Bertugas

4 Februari 2020 14:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Antimafia Bola Jilid 3 resmi bertugas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah menandatangani surat perintah penyidikan agar satgas bisa bertindak.
ADVERTISEMENT
"Jadi satgas mafia bola jilid 3 sudah diberlakukan, sprindiknya sudah di tandatangani oleh Pak Kapolri diberlakukan selama kurang lebih 6 bulan," kata Yusri, Selasa (4/2/2020).
Satgas resmi bertugas per 1 Februari 2020. Mereka akan kembali mempelajari kasus-kasus yang pernah dibongkar sebelumnya serta untuk mencegah terjadinya match fixing atau pengaturan skor di Liga Indonesia.
"Kemudian tugasnya satgas mafia bola jilid 3 ini 'kan pertama memetakan kasus kasus yang tahap 1, 2 dan monitoring pertandingan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, (juga) mencegah terjadinya match fixing," ujar Yusri.
Satgas Antimafia Jilid 3 melanjutkan tugas Satgas Antimafia Jilid 2 yang tuntas pada Desember 2019. Pada akhir masa tugasnya, Satgas Antimafia Bola Jilid 2 mengungkap pengaturan skor di Liga 3 pada pertandingan Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.
ADVERTISEMENT
Namun, pekerjaan Satgas belum kelar. Masih ada kasus yang menggantung, yaitu kasus yang melibatkan Vigit Waluyo. Kasus yang sudah dikerjakan sejak Satgas Antimafia Bola jilid 1 itu sempat dikirim ke Kejaksaan, tapi dikembalikan lagi karena dinyatakan belum lengkap.
"Melihat perjalanan Satgas Jilid 1 dan 2, ternyata pengaturan skor masih terjadi. Harapan kami ke depan sudah tidak ada lagi. Saya melaporkan kepada Pak Kapolri tentang berakhirnya Satgas jilid 2. Beliau memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas jilid 3," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Jumat (24/1).
Selain kasus Vigit, ada juga kasus Hidayat (mantan anggota Komite Eksekutif PSSI) sebagai tersangka. Namun, penyidikan dihentikan karena tersangka meninggal dunia pada 23 Desember 2019.
ADVERTISEMENT