Apakah Micin atau MSG Halal Dikonsumsi?

26 Februari 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MSG atau micin Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
MSG atau micin Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Micin atau Monosodium Glutamat (MSG) sering digunakan sebagai penyedap rasa dalam berbagai masakan. Banyak orang menambahkannya untuk memberikan cita rasa gurih dan umami pada makanan.
ADVERTISEMENT
Namun, muncul berbagai isu mengenai micin, salah satunya adalah anggapan bahwa micin haram karena mengandung babi. Benarkah demikian?
Sebagai umat Muslim, penting untuk memastikan status kehalalan bahan makanan yang kita konsumsi sehari-hari, termasuk micin. Menurut Halal Post Audit Management LPPOM MUI, Umi Noer Afifah, micin biasanya dibuat melalui fermentasi tetes tebu atau pati jagung dengan bantuan mikroba Corynebacterium glutamicum.
Mikroba ini membutuhkan nutrisi berupa glukosa, senyawa kimia seperti urea dan ammonium sulfat, vitamin, serta sumber nitrogen seperti pepton. Nah, di sinilah letak potensi keharaman micin, pepton bisa berasal dari tumbuhan, tapi juga bisa dari hewan, termasuk babi.
MSG Foto: Shutter Stock
"Produksi MSG menjadi kritis karena terdapat penggunaan bahan media yang dapat bersumber dari babi, seperti pepton yang dapat bersumber dari bahan nabati atau bisa juga bersumber dari bahan hewani termasuk babi, selain itu dalam pembuatan pepton harus dipastikan enzim yang digunakan bebas dari bahan babi dan najis. Mikroba juga harus dipastikan sumbernya berasal dari Genetically Modified Organism (GMO) atau tidak. Jika berasal dari GMO, maka harus dipastikan bukan berasal dari genetika manusia atau babi," jelas Umi dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Pabrik yang memproduksi MSG juga harus terbebas dari bahan haram dan najis. Karena itu, penting untuk memastikan apakah pabrik tersebut berbagi fasilitas dengan produk lain yang belum bersertifikat halal. Jika iya, maka harus dipastikan bahwa produk lain yang diproduksi di sana tidak mengandung babi atau bahan haram lainnya.
Menurut LPPOM MUI, hampir semua produk micin yang beredar di Indonesia sudah bersertifikat halal dari BPJPH. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan produsen terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meski begitu, masih ada beberapa produk micin yang belum bersertifikat halal. Oleh karena itu, penting untuk lebih teliti dengan memeriksa daftar produk micin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal melalui situs resmi www.halalmui.org.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang produknya belum tersertifikasi, kamu bisa segera mendaftarkan produkmu dan menggunakan layanan LPH LPPOM untuk pemeriksaan halal. Ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.