Polling kumparan: 49,58% Pembaca Selalu Cek Label Halal Sebelum Membeli Produk

6 April 2025 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Logo Halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 49,58 persen atau 704 pembaca selalu rutin mengecek label halal sebelum membeli produk. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 28 Februari hingga 28 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Total 1.420 responden yang berpartisipasi pada jejak pendapat ini. Sedangkan 28,52 persen atau 405 pembaca jarang mengecek label halal saat ingin membeli produk. Sisanya, yaitu 21,9 persen atau 311 pembaca tak pernah cek label halal.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan ketat terkait hal ini. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Artinya, setiap produk yang kita konsumsi harus jelas kehalalannya.
Namun, dengan banyaknya produk yang tersedia di pasaran, bagaimana cara memastikan kehalalan sebuah produk? Eits, enggak perlu khawatir lagi, karena saat ini pengecekan sertifikat halal sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah.
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan laman resmi yang memungkinkan masyarakat menelusuri status kehalalan suatu produk.
Cukup dengan mengunjungi www.halal.go.id, kamu sudah bisa mencari tahu apakah sebuah produk telah memiliki sertifikasi halal atau belum.