Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Polling kumparan: 49,58% Pembaca Selalu Cek Label Halal Sebelum Membeli Produk
6 April 2025 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total 1.420 responden yang berpartisipasi pada jejak pendapat ini. Sedangkan 28,52 persen atau 405 pembaca jarang mengecek label halal saat ingin membeli produk. Sisanya, yaitu 21,9 persen atau 311 pembaca tak pernah cek label halal.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan ketat terkait hal ini. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Artinya, setiap produk yang kita konsumsi harus jelas kehalalannya.
Namun, dengan banyaknya produk yang tersedia di pasaran, bagaimana cara memastikan kehalalan sebuah produk? Eits, enggak perlu khawatir lagi, karena saat ini pengecekan sertifikat halal sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah.
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan laman resmi yang memungkinkan masyarakat menelusuri status kehalalan suatu produk.
Cukup dengan mengunjungi www.halal.go.id, kamu sudah bisa mencari tahu apakah sebuah produk telah memiliki sertifikasi halal atau belum.