3 Pembeli Tanah Jadi Saksi, Nirina Zubir Nilai Ada Kejanggalan saat Jual Beli

7 Juni 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, Selasa (7/6). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, ada empat orang saksi yang diagendakan hadir hari ini. Namun, satu saksi berhalangan hadir.
"Tapi yang pasti 3 orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," ucap Nirina Zubir saat dijumpai usai sidang.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Para pihak pembeli tanah tersebut memberikan keterangan terkait proses pembelian. Nirina menduga ada kejanggalan dalam proses pembelian tersebut.
"Di sini sih saya melihat banyak kejanggalannya ya, salah satunya adalah di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, gak kenal gitu," tuturnya.
"Terus katanya sudah dibayar dengan tunai tapi ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," tambah Nirina.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Menurut Nirina, pembelian tanah dan bangunan tidak semudah itu. Ada sejumlah proses yang seharusnya dilalui sebelum sertifikat tersebut dibalik jadi nama pembeli.
ADVERTISEMENT
"Istilahnya gini. Saya mau adopsi kucing aja saya harus tahu. Ini kucing apa, rasnya apa, dari mana digedeinnya. Ini beli tanah terus langsung cus. Enggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, gitu kan. Jadi banyaklah kejanggalannya," tukasnya.
Lebih lanjut, Nirina mengaku ingin tetap fokus mengawal jalannya persidangan. Oleh karena, itu sebisa mungkin dia terus mendokumentasikan fakta-fakta dalam persidangan.
"Makanya, Na bener-bener merekam biar bisa tahu, biar Na punya memorinya juga kan, buat saya sih itu pembelian yang aneh gitu," tandasnya.