5 Berita Populer: Ammar Zoni Narkoba Rutan; Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun
ยทwaktu baca 3 menit

Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika saat masih menjalani hukuman di dalam rutan menjadi berita populer di hari Kamis (9/10).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani selama 11 tahun dalam kasus pemerasan dan TPPU juga menjadi sorotan.
Berikut ini 5 berita populer yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
1. Hukuman Belum Kelar, Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan
Pesinetron Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika. Padahal, saat ini ia masih menjalani hukuman di dalam rutan karena kasus narkoba. Kabar tersebut diketahui lewat akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam unggahan tersebut diketahui Ammar menjalani proses tahap dua pada Rabu (8/10) kemarin.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis akun @kejari.jakpus.
Dalam keterangannya diketahui bahwa Ammar terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja.
2. Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum. Padahal sampai saat ini ia juga tengah menjalani masa hukuman karena kasus narkoba. Kali ini, mantan suami Irish Bella itu diamankan usai diketahui melakukan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba.
Bapak dua anak ini disebut sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ," isi dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
3. Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Atas Kasus Pemerasan dan TPPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya atas terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam tuntutan itu, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar JPU.
4. Alasan Suami Chikita Meidy Tuntut Kembalikan Mahar hingga Uang KPR
Suami Chikita Meidy, Indra Adhitya, melayangkan gugatan balik atau rekovensi terkait mahar dan uang KPR sebesar Rp 938 juta. Kuasa hukum Indra, Fajar, menjelaskan alasan kliennya menuntut balik mahar nikah.
Menurut Fajar, maskawin tersebut sebenarnya sudah dijual sebagai tambahan uang muka rumah. Karena itu, pihak Indra juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah mencuri uang maskawin.
"Penggugat dan tergugat sepakat ketika tinggal di apartemen, mereka ingin mengambil rumah di Suvarna Sutra. Nah, karena ada kekurangan uang muka, tergugat minta izin ke penggugat untuk menjual maskawin," kata Fajar ditemui di PA Tigaraksa, belum lama ini.
5. Amankan Ammar Zoni, Petugas Curiga dengan Gerak-geriknya saat Edarkan Narkoba
Ammar Zoni terjerat kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba. Ia telah diamankan bersama 5 tersangka lainnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis.
Dari hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing tersangka. Ammar Zoni sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," isi dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
