5 Berita Populer: Ruben Onsu Resmi Cerai; Tamara Tyasmara soal Tuntutan Yudha

25 September 2024 6:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Sarwendah (kanan) didampingi Ruben Onsu saat launching album berjudul " Aku Kamu Kita" di kawasan Ampera, Jakarta, Kamis, (22/8). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Sarwendah (kanan) didampingi Ruben Onsu saat launching album berjudul " Aku Kamu Kita" di kawasan Ampera, Jakarta, Kamis, (22/8). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi cerai menjadi salah satu berita populer pada Selasa (24/9). Selain itu, Tamara Tyasmara buka suara soal tuntutan Yudha Arfandi juga menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini, kumparan telah merangkum sederet berita yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Penyanyi Sarwendah didampingi Ruben Onsu saat launching album berjudul " Aku Kamu Kita" di kawasan Ampera, Jakarta, Kamis, (22/8). Foto: Ronny
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutus cerai pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah. Putusan cerai keduanya dilakukan secara e-court.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa majelis hakim pada akhirnya memutus secara verstek perkara tersebut.
Keputusan diambil lantaran hingga sidang terakhir digelar, tergugat maupun perwakilannya sama sekali tak hadir dalam persidangan.
"Jadi, setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya, majelis hakim Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ujar Tumpanuli Marbun kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat putus karena perceraian," sambungnya.
Putusan verstek sendiri adalah keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun mereka telah secara sah dipanggil.
Setelah diputus, majelis hakim memerintahkan juga kepada kepaniteraan perdata untuk melaporkan hasilnya dengan mengirimkan salinan putusan ke kantor catatan sipil.
"Memerintahkan kepada pihak penggugat atau tergugat untuk mencatatkan perceraian ini di kantor catatan sipil paling lama 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Marbun.
Suasana Konferensi Pers Vadel Badjideh di Jakarta, Jumat (20/9). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, merespons soal bukti yang dikeluarkan Vadel Badjideh dalam jumpa pers yang digelar bersama kuasa hukumnya yang baru, Razman Nasution.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers tersebut, Vadel menunjukkan hasil USG sang kekasih, LM, di bulan September 2024 guna membantah tudingan bahwa ia telah menghamili putri Nikita Mirzani dan memintanya menggugurkan kandungan.
Fahmi menilai Vadel mengeluarkan bukti tersebut dalam kondisi panik usai kekasihnya berhasil dijemput oleh Nikita sebagai ibu kandungnya.
"USG September? Cari bukti yang bagus karena semakin bukti itu dikeluarkan, berarti menjelaskan ada sesuatu. Kalau memang enggak ada sesuatu ngapain USG?" kata Fahmi Bachmid di Polres Jakarta Selatan.
Fahmi mengatakan apabila memang tidak pernah terjadi sesuatu antara Vadel dan LM seperti yang dikabarkan selama ini, seharusnya mereka tidak perlu repot untuk melakukan USG terbaru.
"Logikanya, kalau tidak ada sesuatu ngapain sibuk USG? USG itu terkait orang yang punya status perkawinan atau yang pernah melakukan hubungan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Penyanyi Mahalini tampil saat Festival Musik PestaPora 2024 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Polisi mendalami laporan penyanyi Mahalini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mahalini membuat laporan polisi setelah difitnah berselingkuh oleh sebuah akun TikTok. Mengenai laporan dari Mahalini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan Mahalini membawa barang bukti berupa screen capture atau tangkapan layar sebuah akun TikTok saat membuat laporan. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami laporan itu.
"Untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana atau tidak, sebagaimana dilaporkan terkait dugaan peristiwa pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan, pada 2023, Mahalini melihat sebuah konten di salah satu akun TikTok yang diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Mahalini dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya dalam konten di akun TikTok Hazwa_.
ADVERTISEMENT
Mahalini membuat laporan polisi karena merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut. Istri Rizky Febian ini melaporkan akun TikTok Hazwa_ dengan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (6).
Fakta Soal 3 Produk Madame Gie Milik Gisella Anastasia yang Ditarik BPO. Foto: Instagram/@madame.gie
Gisella Anastasia alias Gisel geram karena namanya ikut dikaitkan dengan Vadel Badjideh. Ibu satu anak ini diisukan pernah menerima chat Vadel melalui DM Instagram.
Tak ingin berlarut-larut, Gisel pun akhirnya buka suara dan mengklarifikasi isu tersebut. Ia membantah tudingan soal dirinya mengenal sosok TikTokers yang kini tengah menghadapi kasus hukum atas laporan Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
"Kenal saja tidak, apalagi chat. Lagi diam-diam saja kena seruduk juga," ungkap Gisel melalui postingan di IG Story miliknya.
"Untung bacanya di hari minggu, pas banget kelar lari dan mau pergi ibadah. Jadi, ya, senyumin saja. Tapi instastory boleh kali, ya, klarifikasi tipis-tipis dengan damai sejahtera sehat sentosa," sambungnya.
Dalam postingan berikutnya, mantan istri Gading Marten itu memperlihatkan bukti isi DM Vadel kepadanya. Di situ terlihat tak ada chatting apa pun yang dikirimkan oleh Vadel kepada Gisel.
"Sudah, ya, selesai di sini ya. Aku paling enggak suka sebenarnya nanggepin ginian, tapi, kok, ya, kok, ya," pungkasnya.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Ibunda mendiang Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, Tamara Tyasmara, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi. Yudha merupakan terdakwa perkara kematian Dante.
ADVERTISEMENT
JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9), menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Menurut JPU, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Harapannya semoga putusannya bisa sesuai dengan tuntutan," kata Tamara Tyasmara dalam pesan singkat kepada kumparan, Senin (23/9) malam.
Tamara percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik dalam perkara kematian Dante. Sehingga Dante bisa memperoleh keadilan.
"Sekarang tinggal jalur langit yang bekerja dan menunggu keputusan hakim. Saya sangat percaya dengan majelis hakim. Insyaallah ada keadilan untuk kami, untuk Dante," tutur Tamara.