5 Fakta Seputar Penetapan Galih Ginanjar sebagai Tersangka

12 Juli 2019 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar Foto: Infografik: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar Foto: Infografik: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan polisi yang dilayangkan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah telah memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (11/7), Galih resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Berikut ini kumparan merangkum lima fakta yang berkaitan dengan penetapan Galih sebagai tersangka.
Setelah dilaporkan, Galih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 5 Juli lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang-lebih 13 jam itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, ia mengakui motifnya untuk mempermalukan Fairuz melalui istilah ‘ikan asin’.
Artis Barbie Kumalasari dan Galih Ginandjar saat ditemui wartawan seusai mengisi acara di studio Trans Tv, Jakarta, Senin, (8/7). Foto: Ronny
Galih kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dini hari. Tak lama setelahnya, pesinetron berusia 31 tahun tersebut dijemput pihak kepolisian di salah satu hotel di Jakarta untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Terkait itu, Kumalasari membantah dugaan bahwa suaminya menginap di hotel lantaran berniat melarikan diri. Menurutnya, mereka justru bermalam di sana agar lebih mudah jika harus bolak-balik ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Cikal bakal kasus tersebut ialah ucapan Galih mengenai Fairuz dalam vlog yang diunggah di kanal YouTube Rey Utami dan Benua. Alhasil, setelah ikut diperiksa, Rey dan Pablo Benua ditetapkan pula sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Rey Utami (kiri) datangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Ronny
Rey dan Pablo juga diduga menghilangkan barang bukti. Menurut Argo Yuwono, saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman mereka di kawasan Sentul, Bogor, Kamis pagi, tak dapat ditemukan peralatan yang digunakan untuk membuat vlog tersebut.
“Saat melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera dan flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana. Setelah itu penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sana," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Fairuz sempat enggan berkomentar kala kumparan meminta tanggapan atas penetapan Galih Ginanjar sebagai tersangka. Hanya saja, ibu dua anak itu kemudian menuliskan perasaannya terkait hal tersebut di Instagram.
Listicle: Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq Foto: Infografik: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Ia mengunggah ulang beberapa Instagram Story teman-teman yang mendukungnya terkait kasus tersebut. Fairuz, melalui unggahannya, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada mereka.
Instagram Stories Fairuz. Foto: Instagram/@fairuzarafiq
Selain itu, pada salah satu Instagram Story, ia menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan. “Allahuakbar… Terima kasih ya Allah,” tulisnya.
Kumalasari turut diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, ia kemudian tak ditetapkan sebagai tersangka.
Barbie Kumalasari (tengah). Foto: Ronny/kumparan
Mengetahui Galih telah resmi menjadi tersangka, ia tampak cukup lapang dada menerimanya. Kumalasari pun setia mendampingi sang suami menjalani pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Ya, gimana? Namanya proses hukum. Kita hormati saja apapun keputusannya," ujar Kumalasari ketika ditemui pada Kamis di Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga Jumat (12/7) dini hari, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi ditahan.
"Iya, sudah ditahan, per hari ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi kumparan, Jumat pagi.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Barbie Kumalasari (tengah). Foto: Ronny/kumparan
Sebelumnya, Rihat Hutabarat, pengacara Galih, sempat mengutarakan harapan agar kliennya tak ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Menurut Rihat, Galih Ginanjar tak memenuhi syarat seseorang harus ditahan, yakni tidak kooperatif, berusaha menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
“Kan, dari tiga ini, enggak ada unsur itu (di Galih)," ucap Rihat.