5 Fakta soal Putusan Sidang Rio Reifan

11 Februari 2020 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN.  Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
Rio Reifan telah menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah fakta menarik terkait sidang yang dijalani oleh aktor berusia 34 tahun tersebut. Apa saja faktanya, berikut ulasannya.
Cover listicle Rio Reifan. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan

1. Rio Reifan berharap direhabilitasi

Rio Reifan tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Sebelum sidang, Rio Reifan sempat berbincang sedikit sambil berjalan ke ruang tahanan. Rio mengaku sudah siap menghadapi sidang pada siang hari ini.
"Ya, harus siap menghadapi apa pun. Doain, ya," kata Rio Reifan.
Suami Henny Mona ini berharap tidak dipenjara meski sudah terlibat kasus narkoba untuk yang ke-3 kalinya.
"Harapannya, rehabilitasi," ujar Rio penuh harap.

2. Divonis penjara 1 tahun 8 bulan

Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rio Reifan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua, Marper Pandiangan, di ruang sidang.

3. Masih pikir-pikir untuk proses banding

Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Usai dinyatakan bersalah dan divonis kurungan 1 tahun 8 bulan, Rio Reifan mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan proses banding.
"Pas putusan, saya jawab pikir-pikir. Mungkin dalam beberapa hari ini, saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu," ujar pria kelahiran 25 Februari 1985 tersebut.

4. Rio Reifan kecewa dengan vonis dari majelis hakim

Rio Reifan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (8/1). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Sebelum sidang, Rio Reifan sempat berharap dirinya bisa menjalani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, ia cukup kecewa saat mendengar putusan hakim di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
"Kecewa, sih, iya. Ya, sudah, memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani. Tapi 'kan, masih ada upaya hukum," kata Rio.

5. Istri Masih Cinta Rio Reifan 100 Persen

Henny Mona, istri Rio Reifan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Meski sudah berkali-kali jatuh ke lubang yang sama, Rio masih beruntung. Sebab, dia tetap mendapat dukungan dari sang istri tercinta, Henny Mona.
Henny turut hadir ke sidang putusan Rio. Usai sidang, ia mengatakan bahwa perasaannya pada Rio tak berubah sedikit pun.
"Saya masih cinta sama Rio, 100 persen," ungkap Henny.
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Ini adalah kasus ke-3 yang dialami oleh pemain sinetron 'Intan' itu.
Terdakwa artis Rio Reifan (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Setelah menjalani persidangan, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.