Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Aktor Rio Reifan divonis 1 tahun 8 penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (10/2) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ini adalah kali ketiga Rio berurusan dengan hukum terkait narkoba.
ADVERTISEMENT
Meski sudah berkali-kali jatuh ke lubang yang sama, Rio masih beruntung. Sebab, dia tetap mendapat dukungan dari sang istri tercinta, Henny Mona.
Henny turut hadir ke sidang putusan. Usai sidang, ia mengatakan bahwa perasaannya pada Rio tak pernah berubah sedikit pun.
"Saya masih cinta sama Rio 100 persen," ungkap Henny.
Meski begitu, tak dapat dipungkiri bahwa Henny sering merasa lelah mendampingi Rio Reifan menjalani proses hukum. Akan tetapi, dia selalu mendapat semangat dari orang-orang di sekitarnya.
"Saya sudah bilang sama pengacara kalau saya sudah enggak sanggup, tapi mereka menguatkan saya, saya juga enggak pernah berpikir Rio sidang enggak ada yang dampingi, bener-bener enggak ada yang dampingi. Saya cari ibadah aja, supaya jadi istri yang berbakti," terang Henny.
ADVERTISEMENT
"Ibu saya orang Jawa, orang yang legawa saja. (Ibu Henny bilang) 'Ini pilihan kamu, ini hidup kamu'. Waktu awal, ibu saya bilang sudahan saja, manusiawi banget. Tapi sekarang, tadi ibu saya nangis, biar bagaimanapun Rio masih menantu ya, dan masih kayak anak kandungnya," tutup Henny Mona.
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Ini adalah kasus ketiga yang dialami oleh pemain sinetron 'Intan' itu.
ADVERTISEMENT
Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Setelah menjalani persidangan, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.