Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah divonis, majelis hakim mengizinkan Rio untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait hasil putusan itu. Dia pun memutuskan untuk menimbangkan terlebih dulu keputusan hakim.
"Tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir. Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu," ujar Rio Reifan usai persidangan pada Senin (10/2).
Sebelum sidang, aktor berusia 34 tahun itu sempat berharap dirinya bisa menjalani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, ia cukup kecewa saat mendengar putusan hakim di ruang sidang.
"Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani. Tapi kan masih ada upaya hukum," kata Rio.
ADVERTISEMENT
"Masih dipikir-pikir dulu, kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu, apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak," sambungnya seraya berjalan ke ruang tahanan.
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Ini adalah kasus ketiga yang dialami oleh pemain sinetron 'Intan' tersebut.
Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Setelah menjalani persidangan, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.
ADVERTISEMENT