Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

10 Februari 2020 15:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
Bintang sinetron Rio Reifan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Pria berusia 34 tahun itu divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rio Reifan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Istri Rio, Henny Mona, terlihat turut hadir di persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua, Marper Pandiangan, di ruang sidang.
Rio Reifan tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Rio tetap menjalani hukuman penjara, dan masa hukumannya dipotong otomatis dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya.
"Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Rio Reifan (tengah) dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Foto: Aria Pradana/kumparan
Setelah itu, Hakim Ketua mengizinkan Rio untuk berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya terkait keputusan tersebut. Rio dan kuasa hukumnya pun sepakat untuk mempertimbangan keputusan itu.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir dulu," ujar pria kelahiran 25 Februari 1985 tersebut.
Rio ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Rio Reifan dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.