Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Bintang sinetron Rio Reifan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Pria berusia 34 tahun itu divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rio Reifan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Istri Rio, Henny Mona, terlihat turut hadir di persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua, Marper Pandiangan, di ruang sidang.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Rio tetap menjalani hukuman penjara, dan masa hukumannya dipotong otomatis dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya.
"Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Setelah itu, Hakim Ketua mengizinkan Rio untuk berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya terkait keputusan tersebut. Rio dan kuasa hukumnya pun sepakat untuk mempertimbangan keputusan itu.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir dulu," ujar pria kelahiran 25 Februari 1985 tersebut.
Rio ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.