5 Fakta Tentang Eksekusi Ridho Rhoma

13 Juli 2019 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Kenyataan pahit harus diterima oleh pedangdut Ridho Rhoma. Setelah sempat mendekam di penjara dan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, kini ia harus kembali menjalani hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama ini sudah menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018 lalu. Namun, melalui putusan terbarunya, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika.
Pada April lalu, seharusnya Ridho Rhoma sudah dieksekusi. Kala itu, ia menolak dengan alasan belum menerima salinan putusan MA.
Seiring berjalannya waktu, pada Jumat (12/7) kemarin, akhirnya Ridho pun dieksekusi. Berikut rangkumannya.
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sebelum menjalani eksekusi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (12/7), Ridho menghadiri panggilan kejaksaan usai salat Jumat. Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho mengatakan bahwa kliennya siap menjalani panggilan kejaksaan dan eksekusi.
"Iya. Ridho lahir batin sudah siap untuk menjalani putusan MA," kata Achmad Cholidin, saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Jumat pagi.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan kalau pelantun 'Menunggumu' itu akan mendapatkan dukungan penuh dari kuasa hukum dan keluarga, terutama dari sang ayah, Rhoma Irama.
"Nanti akan di-support juga Pak Haji Rhoma," ujarnya.
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kedua kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kiri) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tim kuasa hukum berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena, pihak Ridho Rhoma merasa hukuman yang harus dijalani tidaklah sesuai.
"Kami mau ajukan PK karena kalau lihat dari sisi peraturan Kejaksaan, Mahkamah Agung sudah menjelaskan hal itu bahwa sebagai pengguna dan korban ancaman hukuman rehabilitasi. Namun, karena sudah ada keputusan, kami dan keluarga insyaallah kami akan hadir bersama Ridho dan Haji Rhoma," kata Achmad saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
Ridho Rhoma tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7) sekitar pukul 14.52 WIB. Tidak sendirian, ia datang didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama.
Sebelum masuk ke dalam ruangan, sang raja dangdut sempat berjumpa dengan awak media untuk mengutarakan maksud dan tujuan datang ke kejaksaan.
"Kami datang ke sini antar Ridho, untuk panggilan dari kejaksaan. Ini untuk melanjutkan proses yang diputuskan oleh MA (Mahkamah Agung)," kata Rhoma Irama.
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma memasuki mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma mengatakan bahwa dirinya belum mengerti dengan proses hukum yang tengah ia lalui itu. Akan tetapi, pria berusia 30 tahun itu akan menjalankan hukuman sebagaimana yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Apa pun itu memang harus dihadapi sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. Agak enggak ngerti sama yang terjadi. Tapi saya hargai keputusan hakim, saya siap jalani keputusan yang diberikan. Dengan dukungan keluarga dan kerabat saya, semoga bisa melakukan dengan baik ke depannya," ujar Ridho.
Rhoma Irama sebagai ayah juga mengatakan bahwa apa yang dialami oleh putranya ini merupakan ujian buat keluarga, para penggemar, dan tentu saja Ridho.
Rhoma Irama dampingi Ridho Rhoma penuhi panggilan Kejaksaan Foto: DN Mustika/kumparan
Setelah menyelesaikan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Adapun hukuman tambahan yang harus dijalaninya adalah kurang lebih 8 bulan.
Sebagai orang tua, Rhoma memberikan beberapa pesan untuk putranya ini.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya dia keluar (penjara) harus khatam Alquran, harus banyak inspirasi lagu-lagu. Imannya bertambah, karyanya bertambah. Itu hikmahnya," ujar pelantun 'Azza' itu.
Sementara itu, Ridho juga menuturkan akan menggunakan waktunya di tahanan untuk mendekatkan diri lagi kepada Sang Pencipta.