Kumparan Logo

5 Fakta tentang Kasus Narkoba yang Kembali Menjerat Roby Geisha

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roby Geisha. Foto: Instagram/@geishaindonesia
zoom-in-whitePerbesar
Roby Geisha. Foto: Instagram/@geishaindonesia

Polisi akhirnya mengungkap gitaris R dari band G yang ditangkap karena kasus narkoba. Ia adalah Roby Satria, gitaris band Geisha dan Fourtwnty.

Ini bukan kali pertama Roby Geisha terjerat kasus narkoba. Ia pernah terlibat di kasus yang sama pada 2013 dan 2015.

Pada Senin (21/3) kemarin, polisi menggelar rilis tentang kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha. Berikut ini kumparan telah merangkum fakta-faktanya.

  1. Alasan Klise Roby Geisha Konsumsi Ganja

Tersangka Roby Geisha (depan) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan, polisi membeberkan alasan mengapa Roby mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.

"Jadi, tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan, tapi dengan cara yang salah," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha. Polisi akan mencari tahu dari mana Roby mendapatkan barang haram itu.

  1. Polisi Ungkap Roby Geisha Pesan Ganja Lewat Asisten

Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ (kanan) saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Roby Satria alias Roby Geisha memesan ganja melalui asistennya berinisial AJ. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ, itu sudah dilakukan beberapa kali," kata Budhi saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roby Geisha bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi itu diperoleh ada orang yang mencurigakan di sebuah studio musik di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

  1. Sebelum Ditangkap, Roby Geisha Sempat Isap Ganja di Lingkungan Studio Musik

Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Sebelum menangkap Roby Geisha, polisi awalnya menangkap asisten Roby berinisial AJ. Dari tangan AJ, ditemukan paket ganja seberat 8 gram. Berdasarkan keterangan AJ, paket ganja tersebut merupakan milik Roby Geisha.

Polisi kemudian mengamankan Roby yang masih ada di wilayah studio musik itu. Dari Roby, ditemukan selinting ganja bekas pakai.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Roby menggunakan ganja itu di sekitar lingkungan studio.

“Penggunaan memang di sekitaran studio tersebut,” ucap Budhi.

Tak sendirian, AJ rupanya juga menggunakan barang haram itu. Kata Budhi, sebagai asisten, AJ bertugas melinting ganja tersebut.

  1. Hasil Tes Urine Roby Geisha Positif Ganja

Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Roby Geisha telah menjalani tes urine usai ditangkap karena dugaan kasus narkoba. Berdasarkan tes tersebut, ia dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.

"Iya (hasil tes urine positif ganja)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di kantornya, Senin (21/3).

Belum diketahui apakah Roby Geisha juga mengkonsumsi narkoba selain ganja. Terkait itu, menurut Kompol Achmad Akbar, pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih dalam.

"Ya, kita faktanya saja yang ditemukan itu. Pasti kita kembangkan," ucapnya.

  1. Roby Geisha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya

Pihak kepolisian menampilkan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba oleh Roby Geisha di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan

Kini, Roby Geisha dan AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya disangkakan dengan pasal berbeda.

"Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka. Dengan persangkaan pasal, terhadap AJ, Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjutnya.