news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Terbaru soal Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Artis ST dan MA

28 November 2020 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Dua artis berinisial ST dan MA diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (25/11) lalu. Mereka diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menggelar jumpa pers pada Jumat (27/11). Dalam kesempatan itu, terungkap beberapa fakta baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan MA. Berikut ulasannya.
Terduga prostitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terjadi. Kali ini, Polsek Tanjung Priok menangkap artis ST dan MA yang diduga terlibat prostitusi online di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11).
Selain artis ST dan MA, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni muncikari berinisial TA dan AR yang adalah sepasang suami istri.
Dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (27/11), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap bahwa artis ST dan MA ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang. Ketiganya melakukan hubungan intim yang dikenal dengan istilah threesome.
ADVERTISEMENT
"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," ujar Kombes Sudjarwoko.
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
Kombes Sudjarwoko juga mengungkap bahwa artis ST dan MA memasang tarif Rp 30 juta untuk jasa prostitusi tersebut.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita (masing-masing) memasang tarif sebesar Rp 30 juta. Satu orang pelaku, wanita ini, memasang tarif Rp 30 juta," ujar Kombes Sudjarwoko.
Sementara itu, tarif yang harus dibayarkan oleh pria hidung belang untuk menggunakan jasa mereka sebesar Rp 110 juta. Dari besaran tersebut, muncikari mendapat bagian Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," beber Kombes Sudjarwoko.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta. Sisanya, Rp 50 juta, diamankan untuk biaya muncikari," tambahnya.
Polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
Sudjarwoko mengungkap alasan ST dan MA terlibat dalam bisnis prostitusi. Ia mengatakan hal ini dilakukan mereka karena desakan ekonomi.
"Masalah ekonomi, biasa," katanya.
Lebih lanjut, Sudjarwoko membenarkan profesi ST dan MA yang disebut-sebut sebagai seorang artis.
ADVERTISEMENT
"Yang ST itu selebgram atau bintang iklan yang MY pemeran layar lebar," tuturnya.
Identitas yang diamankan dari dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
Sampai saat ini, ST dan MA berstatus saksi. Polisi hanya menahan dua muncikari yang menyalurkan mereka ke pria hidung belang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa kedua artis tersebut sudah dipulangkan sejak Kamis (26/11) malam.
"(Pulang) kemarin malam karena sebagai saksi. Kita punya kewenangan 1x24 jam," ungkap Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi tak menutup kemungkinan kembali memanggil kedua artis tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kalau dapat alat bukti lain, akan kita jerat lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Saat ini, ST dan MA masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, muncikari mereka yang berinisial TA dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis yang digelar pihak kepolisian, terungkap bahwa dua muncikari yang menyalurkan mereka berdua adalah pasangan suami istri.
"(AR) sebagai penyalur. Kurang lebih satu tahun. (Menjadi muncikari) sama istri sama teman-teman," ungkap AR, muncikari laki-laki, saat ditanya oleh polisi.
AR mengaku bahwa dirinya menjadi muncikari untuk mendapat tambahan pendapatan. Ia biasa melakukan kegiatan sebagai muncikari bersama istrinya.
"Kadang iya, kadang enggak, kadang saya enggak datang, teman yang urus. (Suami istri tertangkap) karena kemarin temannya istri, saya tugasnya dampingi aja, nemenin, kemarin temennya istri sih," jelasnya.
ADVERTISEMENT