5 Fakta Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Oge Arthemus

30 Agustus 2023 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesulap Oge Arthemus ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (25/8) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja.
ADVERTISEMENT
Berikut rangkuman terkait kasus narkoba yang menjerat Oge Arthemus.

1. Oge Arthemus Ditangkap di Yogyakarta Terkait Kepemilikan Tanaman Ganja

Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Pesulap Oge Arthemus ditangkap karena dugaan kepemilikan tanaman ganja. Saat ini, Oge tengah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawenny Panji Yoga mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (25/8) lalu. Oge Arthemus diamankan di daerah Yogyakarta.
"Di Jogja ketangkapnya. Jadi dia itu (ditangkap) terkait kepemilikan tanaman ganja," kata Indrawenny Panji Yoga dihubungi awak media, Senin (28/8).

2. Oge Arthemus Jadi Tersangka Dugaan Kepemilikan Ganja

Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Oge Arthemus sebagai tersangka usai ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan ganja pada 25 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang setiap orang melawan hukum untuk menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Sebelum diamankan, Syahduddi mengatakan ganja yang dimiliki Oge seluruhnya ditanam sendiri oleh pria yang berprofesi sebagai pesulap itu. Oge diketahui menanam seluruh tanaman ganja yang ia miliki di dalam rumahnya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," ucap Syahduddi.
ADVERTISEMENT

3. Oge Terancam Pidana Hukuman Mati

Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Oge Arthemus diamankan di daerah Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan Oge bermula dari pernyataan rekannya yang juga tersangka dalam kasus ini, AH. AH mengatakan bahwa ia menanam ganja atas perintah Oge.
"Dari pengakuan AH itu, kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA (Oge Arthemus) di salah satu hotel di kawasan Gondokusuman Provinsi DI Yogyakarta," ucap Syahduddi.
Meski ditangkap tidak saat menggunakan narkoba, Oge dinyatakan positif THC dari hasil tes urine. Kini, Oge telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Oge disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oge dapat dikenai pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT

4. Oge Arthemus Diduga Tanam 5 Pot Ganja untuk Konsumsi Sendiri

Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi mengungkap bahwa Oge diduga menanam tanaman ganja untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga sempat mengamankan 3 botol biji ganja yang belum ditanam.
"Ini ada 3 botol biji ganja, kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja, terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar. kemudian juga ada 1 pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Syahduddi lalu menjelaskan bahwa aktivitas menanam ganja ini telah dilakukan Oge di dalam rumahnya selama kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023.
"Kalau dari pengakuan pelaku, ya, memang untuk dikonsumsi aja, tidak ada motif lain karena dia tanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia membeli biji ganja ini, kemudian disemai di dalam pot tanaman diberi pupuk, ya, tumbuhnya seperti ini. Dia simpan di teras rumahnya di lantai 2 di atas," pungkasnya.

5. Barang Bukti dalam Kasus Oge Arthemus: 5 Pot Tanaman Ganja hingga Biji Ganja

Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Oge diamankan bersama barang bukti berupa tanaman ganja. Ia diduga menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Dalam rilis yang digelar, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi mengungkapkan bawa sebelum mengamankan Oge, pihaknya lebih dulu menangkap rekan Oge berinisial AH.
Saat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 botol biji ganja, 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar, serta 1 pack pupuk.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan AH didapatkan informasi biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA (Oge Arthemus)," ucap Syahduddi.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di salah satu hotel di kawasan Gondokusuman Provinsi DI Yogyakarta," sambungnya.
Dari penangkapan Oge, sejumlah alat bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 pack pupuk hidroponik.