Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pesinetron Steve Emmanuel harus menerima kenyataan pahit imbas kasus narkotika yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah perlawanan hukum yang coba ia lakukan bersama tim kuasa hukumnya, seolah tidak mampu meluluhkan logika majelis hakim yang tetap memvonisnya dengan kurungan penjara.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus narkotika yang menjerat mantan pasangan Andi Soraya tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Ditangkap polisi
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
"Iya betul, kami tangkap Jumat (21/12) malam kemarin," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
2. Didakwa dengan dua pasal
Dalam sidang perdana pada 21 Maret lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Steve dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Jaksa Rinaldy mengatakan, alasannya memberikan dakwaan itu karena barang bukti narkotika dalam perkara Steve beratnya lebih dari 5 gram. Tidak terima dengan dakwaan tersebut, Steve kemudian mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan alasan pengajuan eksepsi karena kliennya hanyalah seorang pengguna. Selain itu, ia menyatakan, kokain tersebut bukanlah milik Steve.
3. Dituntut 12 tahun penjara
Selanjutnya, saat persidangan pada 17 Juni lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan gugur. Pemilik nama lengkap Chepas Emmanuel itu pun dinyatakan tidak terbukti sebagai pengedar dan tidak terancam hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Namun, Steve tetap dituntut atas dakwaan subsidair, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menuntut Steve dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
4. Steve Emmanuel minta direhabilitasi
Selanjutnya pada 26 Juni dengan sidang yang beragendakan pleidoi alias nota pembelaan, Steve Emmanuel mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kokain seberat 92,04 gram. Ia hanya mempunyai kokain sebanyak 0,2 gram.
Steve mengatakan bahwa ia telah menggunakan barang haram tersebut sejak usia muda. Itu sebabnya, ia meminta ke majelis hakim agar dirinya bisa direhabilitasi.
"Saya hanya pemakai atau pengguna yang berharap direhab,” ucap Steve.
5. Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Miliar
Selanjutnya pada 16 Juli kemarin, Steve menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan. Terdakwa tetap ditahan," ucap ketua majelis hakim, Erwin Tjong.
Majelis hakim beralasan bahwa Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum Steve Emmanuel masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima vonis atau mengajukan banding.