Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Nama Vanessa Angel saat ini kembali menjadi sorotan. Bukan lagi terkait masalah kasus prostitusi yang sempat menjeratnya pada awal 2019 lalu, namun kali ini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Vanessa pun sempat dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat pada pertengahan Maret lalu, hingga kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota.
Berikut rangkuman singkat tentang fakta-fakta kasus narkotika yang menjerat Vanessa Angel .
1. Vanessa Angel ditangkap terkait kasus narkotika
Vanessa Angel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3) malam di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Ia ditangkap bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, dan asisten berinisial CL.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 butir Xanax. Xanax merupakan psikotropika golongan IV yang pembeliannya harus disertai dengan resep dokter.
Vanessa, Bibi, dan manajernya kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Kala itu, kondisi Vanessa sudah dalam keadaan hamil anak pertamanya.
ADVERTISEMENT
2. Vanessa dan suaminya diizinkan pulang oleh polisi
Setelah ditangkap polisi dan diminta menjalani tes urine, Vanessa Angel dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba, pada Selasa (17/3).
"Karena memang tidak ada alasan kami menahan yang bersangkutan sehingga tidak kami tahan. Salah satunya karena tes urinenya negatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Audie S Latuheru, Selasa (17/3).
Suami Vanessa, Febri Ardiansyah alias Bibi, pun turut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.
Meski dinyatakan positif narkoba, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bibi. Audie pun memberikan alasan kenapa suami Vanessa Angel juga ikut dipulangkan.
"Bibi pun sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997, Bibi pun tidak bisa ditahan, karena tidak ada alasan untuk menahannya. Yang pertama, dia itu sementara ini sebagai pengguna," kata Audie di kantornya, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
3. Vanessa dan suami kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari tes urine hingga tes rambut serta darah, Vanessa Angel dan suaminya Bibi, serta asistennya CL, kembali diperiksa penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.
Pada Rabu (8/4) kemarin, ketiganya kembali dijemput oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Maulana Mukarom.
“Iya bener (dilakukan penjemputan),” ucap Maulana ketika dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Rabu (8/4).
Menurut Maulana, alasan penjemputan ketiganya guna menjalani pemeriksaan tambahan. Maulana mengungkapkan pemeriksaan kali ini ada kaitannya dengan keterangan Vanessa Angel terkait kepemilikan xanax.
ADVERTISEMENT
“Iya terkait kasus kemarin. Kita lakukan pemeriksaan tambahan. Lebih lengkap nanti kita rilis,” ungkap Maulana.
4. Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara
Satu hari setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menaikkan status hukum Vanessa Angel sebagai tersangka.
Polisi mengatakan, pemain sinetron Nadin itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pengembangan terhadap saksi, kami melakukan pemeriksaan pada VA, kami dari penyidik berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran narkoba pasal 62 UU no 5 tahun 1997, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Ronaldo.
5. Vanessa menjadi tahanan kota
Artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram Polres Jakarta Barat, Vanessa turut dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel seharusnya ditahan. Namun, karena sedang marak virus corona, ia tak diharuskan mendiami Rutan Pondok Bambu.
"Jika kita lihat ancamannya, 5 tahun, penyidik bisa menahan. Tapi kami melihat situasi ini, ada beberapa arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, pihaknya juga tidak bisa menahan Vanessa Angel di Rutan Polres Metro Jakarta Barat karena rutan tersebut tidak menyediakan sel khusus perempuan.
Di sisi lain, kondisi Vanessa Angel yang sedang hamil 6 bulan turut menjadi pertimbangan polisi untuk menempatkannya di dalam rutan.
ADVERTISEMENT
"Jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota," kata Ronaldo.