5 Fakta Terkait Komika Mudy Taylor yang Terjerat Narkoba

25 September 2018 9:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto alias Mudy Taylor tertunduk lesu saat dibawa ke hadapan awak media kala gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin (24/9). Mudy ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/9) lalu akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
kumparan telah merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan komika yang identik dengan gitar ala Rhoma Irama:
1. Memakai Sabu Sejak Tahun 2003.
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mudy Taylor telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2003. Hal itu diketahui saat pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap dirinya.
"Dari pengakuan dia sudah memakai sejak tahun 2003, tapi ambil dari D sejak tahun 2014," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
2. Ditangkap di rumahnya
Pemain film 'Comic 8' ini ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di rumah yang terletak di Jalan Kejayaan V, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Tangerang Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB pada Sabtu (22/9) lalu. Mudy ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu yang dimilikinya.
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Di rumah ditangkap, ternyata kita menangkap seorang laki laki bernama MUD alias MT. Setelah diteliti ada beberapa barang bukti. Pertama sabu 0,18 gram kemudian dua bong, dua cangklong, dua plastik klip bekas tempat sabu, dan dua hp," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
3. Gunakan sabu untuk kenyamanan
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mudy mengaku alasan dirinya menggunakan sabu agar dapat nyaman saat tampil di atas panggung. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, ia mampu tetap fit meski tidak tidur selama 3 hari karena mengkonsumsi sabu.
"Setelah kita tanya kembali kenapa menggunakan sabu, katanya untuk kenyamanan bekerja karena dia penyiar dan sekarang juga jadi komedian. Dia memakai untuk kenyamanan dan dari pengakuannya dia bisa tidak tidur dua sampai tiga hari tapi badan tetap fit. Itu info dari pelaku," terang Argo.
4. Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mudy yang juga pemain film 'Nenek Gayung' ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan upaya melawan hukum dengan mengkonsumsi barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Mudy Taylor 'Standup Comedy' Tertangkap Kasus Narkoba (Foto: IG @mudytaylor)
zoom-in-whitePerbesar
Mudy Taylor 'Standup Comedy' Tertangkap Kasus Narkoba (Foto: IG @mudytaylor)
Maka dari itu, ia diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
5. Menangis dan Minta Maaf
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat digelandang untuk gelar perkara, Mudy Taylor menangis sambil meminta maaf kepada ibu karena terciduk oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan narkotika.
"Buat ibu aku, aku minta maaf. Saya berjanji, berusaha agar tidak melakukan ini lagi. Untuk semua, saya minta maaf. Saya cari uang bukan semata-mata untuk ini. Saya minta petunjuk," pungkas Mudy Taylor sambil menangis dan mengusap air matanya.