Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Fakta Terkait Penangkapan Suami Cut Intan Nabila Terkait Dugaan KDRT
15 Agustus 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Publik dihebohkan melalui kabar dugaan KDRT yang menimpa salah seorang selebgram bernama Cut Intan Nabila . Kabar tersebut langsung viral usai Intan mengunggah video kekerasan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador , ke Instagram pada Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Netizen yang geram dengan sikap Armor, beramai-ramai menandai akun Instagram @humaspolresbogor. Pihak kepolisian pun bergerak cepat menuju TKP dan mengejar Armor yang sudah kabur.
Polisi akhirnya mengamankan Armor di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam. Berikut ini adalah rangkuman mengenai penangkapan Armor terkait kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.
1. Armor Toreador Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Armor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia juga langsung menjalani penahanan.
"Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Pukul 22.00 WIB (Selasa malam), kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan (Armor) dilaksanakan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis," ucap Rio dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
Polisi pun telah mengamankan tiga barang bukti untuk menangkap Armor. Di antaranya adalah dokumen pernikahan Armor dan Intan, flashdisk berisi rekaman CCTV yang diambil dari media sosial, dan screenshot dari media sosial tentang kekerasan terhadap ibu dan anak.
2. KDRT Dilakukan Dipicu oleh Cekcok
Setelah diamankan, Armor langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, Armor mengaku KDRT yang ia lakukan terhadap Intan diawali oleh cekcok.
Armor tak terima ketika Cut Intan Nabila berusaha mencari tahu apa isi dari telepon genggam miliknya. Sehingga kekerasan itu pun terjadi.
"Cekcok berawal dari masalah HP si tersangka yang ada di belakang ini, yang di mana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut," ucap Rio Wahyu.
ADVERTISEMENT
"HP lagi kami forensik, untuk mencocokkan dengan keterangan tersangka ATG," sambungnya
3. Video Porno Jadi Motif KDRT Versi Armor Teorador
Rio juga mengatakan soal motif Armor melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Berdasar hasil pemeriksaan, Armor ternyata kepergok menonton video porno.
"Motifnya saya sampaikan mohon maaf, berdasar pemeriksaan dari tersangka, si tersangka ketahuan nonton video porno," kata Rio.
Menurut Rio, video tersebut sudah dihapus dari ponsel Armor. Kendati demikian, pihak kepolisian akan berupaya mengembalikan video yang sudah dihapus tersebut.
4. Lakukan Tindak Kekerasan Lebih dari 5 Kali Sejak 2020
Dalam kesempatan tersebut, Rio menjelaskan bahwa Armor sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila, sejak awal mereka menikah.
"Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah," ucap Rio.
ADVERTISEMENT
Armor yang juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut juga membenarkan jawaban dari Rio.
"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," katanya.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Melihat bukti tindak penganiayaan yang dilakukan Armor, Rio Wahyu dalam konferensi pers mengatakan pihaknya juga menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Armor.
"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sebagai tersangka. Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," ujar Rio Wahyu.
Adapun pasal berlapis yang dimaksud Rio adalah pasal KDRT hingga pasal kekerasan terhadap anak.
"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Rio Wahyu
ADVERTISEMENT
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan ibu-ibu dari Kementerian PPA," sambungnya.
Terakhir, melihat adanya tindak penganiayaan Armor terhadap Cut Intan, Rio dan pihaknya juga menerapkan pasal penganiayaan di dalamnya.
"Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Rio Wahyu.