6 Hal yang Perlu Dicermati dalam Amar Putusan Denda Rp 1,5 M Agnez Mo

18 Februari 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Penyanyi Agnez Mo diputus wajib membayar denda ke pencipta lagu Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Denda ini didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez Mo dengan membawakan lagu Bilang Saja milik Ari.
ADVERTISEMENT
Selain fakta di atas, ada beberapa fakta lain yang tertuang dalam amar putusan kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini. Berikut rangkumannya:
1. Agnez Mo dan HW Jadi Tergugat
Agnez Mo dalam pembukaan restoran Senovarti, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (2/10/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Selain Agnez Mo, PT. Aneka Bintang Gading HW Central Office, juga menjadi tergugat. Agnez Mo disebut sebagai tergugat dan HW sebagai turut tergugat.
Agnez disebut membawakan lagu Bilang Saja di tiga jadwal konser yang digelar oleh HW.
Daftar tiga konser tersebut, yaitu, konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
2. Ari Bias Sempat Konsultasi kepada LMKN
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Dalam amar putusan, Ari Bias disebut juga mendatangi dan mengonfimasi langsung ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku pemegang hak cipta pada 28 Maret 2024. Ari Bias ingin memastikan apakah Agnez Mo telah melapor kepada LMKN terkait izin lagu berjudul Bilang Saja.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak LMKN saat itu menyebut tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun atas penggunaan lagu Bilang Saja kepada Agnez Mo.
Dari fakta ini, Ari Bias semakin termotivasi dan berkomitmen memperjuangkan haknya atas lagu Bilang Saja yang diduga telah digunakan secara komersil oleh Agnez Mo.
3. 2 Kali Ari Bias Mencoba Hubungi Agnez Mo
Agnez Mo. Foto: AFP/CHRIS DELMAS
Dokumen putusan juga menerangkan bahwa Ari Bias sempat menghubungi manajer Agnez Mo pada 21 Juni 2023. Dia bertanya melalui pesan WhatsApp apakah untuk membawakan lagu Bilang Saja, Agnez Mo telah mendapatkan izin.
Saat itu, Ari Bias juga menegaskan telah menerapkan sistem direct license, yaitu meminta izin kepadanya sebagai pencipta dalam menggunakan lagu ciptaan secara komersil dalam pertunjukan live.
ADVERTISEMENT
Upaya Ari Bias ini tidak mendapat jawaban dari Agnez Mo maupun manajernya.
Tak putus asa, pada 30 Juni 2023, Ari Bias kembali mengirimkan surat kepada manajer Agnez Mo. Surat itu berisi Pemberitahuan tentang Lisensi lagu terhadap lagu-lagu yang telah digunakan secara komersil oleh Tergugat pada konser tersebut.
Lagi-lagi, surat itu tidak mendapat balasan dari Agnez Mo dan manajernya.
4. Somasi Terbuka
Tampilan Agnez Mo tanpa makeup. Foto: Instagram/@agnezmo
Dengan proses yang berjalan, Ari Bias merasa telah mengantongi beragam bukti pelanggaran Hak Cipta atas lagu Bilang Saja.
Ari Bias pun melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan PT HW melalui kuasa hukumnya pada 19 April 2024.
Somasi secara terbuka juga diumumkan kepada dua pihak itu pada 2 Mei 2024 atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
5. Pihak HW Bertemu Ari Bias
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Mendapat somasi terbuka, pihak HW sebagai turut tergugat, sempat merespons. Pihak HW datang dan menemui Ari Bias di kantor kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Saat itu pihak HW menjelaskan bahwa semua pembayaran, termasuk penggunaan izin lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser itu telah diserahkan kepada Agnez Mo dan manajemennya.
6. Pasal yang Dikenakan
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Dengan beberapa fakta pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias dan menyatakan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta.
Pelanggaran itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: “setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
ADVERTISEMENT
Ada juga Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."