Ada Wabah Virus Corona, Bagaimana Proses Hukum Axel Djody, Anak Ayu Azhari?

31 Maret 2020 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Ayu Azhari, Axel Djody,. Foto: Instagram @ayukhadijahazhari.
zoom-in-whitePerbesar
Anak Ayu Azhari, Axel Djody,. Foto: Instagram @ayukhadijahazhari.
ADVERTISEMENT
Banyak kegiatan yang terkendala akibat penyebaran virus Corona. Tak hanya dirasakan oleh tenaga medis, tapi virus tersebut juga menyasar semua kalangan dari berbagai lintas pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Gara-gara virus Corona, proses hukum yang menimpa anak pesinetron Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, juga tampaknya agak terkendala. Sebab, selama kurang lebih 3 bulan, Axel masih mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ayu Azhari selaku ibu, mengungkapkan anggota keluarganya sering bertanya-tanya apabila ada pemberitaan tentang Axel Djody. Hal itu disampaikan oleh Ayu saat menjadi bintang tamu di acara 'Rumpi' yang dipandu oleh Feni Rose.
"Axel sekarang lagi penangguhan, karena lagi suasana gini, tapi proses hukumnya tetap berjalan," ucap Ayu Azhari, Selasa (31/3).
Ayu Azhari dan Anaknya, Axel Djody. Foto: Twitter @ayukhadijahazha.
Ayu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penangguhan yang dijalani anaknya. Namun yang pasti, akibat kasus itu, Axel sudah menyesali perbuatan yang pernah dilakukannya.
"Mungkin dikasih kemudahan, karena dia menyesali dan mengakui perbuatannya. Jadi ada keringanan, walaupun tetap, hukumnya tetap berjalan sesuai aturan," kata Ayu Azhari.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anak Ayu Azhari lainnya, Isabel Tramp mengatakan bahwa kakaknya, Axel Djody, merupakan sosok yang baik. Menurut Isabel, Axel juga sering mengajarinya belajar mengaji.
"Dia kakak yang baik, dia selalu mendidik kami, membantu kami, membimbing kami, memberikan kami beberapa masukan. Jadi banyak pembelajaran yang kami dapat," kata Isabel.
"Dia juga selalu mengajak kami ikut taklim dan ngaji, dia banyak membantu kami. Tapi kadang dia juga lucu. Dia sangat lucu," lanjutnya.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya terus mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik Abdul Malik, tersangka kasus penodong pistol ke 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Dari hasil pengembangan polisi menangkap 3 tersangka penyuplai senjata api ke tangan Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yakni, Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Ketiga tersangka ditangkap pada 29 Desember 2019, di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Kombes Pol Bastoni Purnama yang waktu itu masih menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu mengatakan, peran Axel Djody yakni menjual senjata api laras panjang tipe M 16.
Sementara Setiawan, menjual senjata tipe AR 15 ke Abdul Malik. Sementara granat ilegal yang dimiliki Abdul Malik bersumber dari tersangka bernama Yunarko.