Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Adam Deni Heran Dikawal Petugas dengan Senjata Laras Panjang ke Pengadilan
6 April 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiba sekitar pukul 13.50 WIB, Adam diarahkan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dari balik jeruji besi, Adam mengungkapkan bahwa dirinya sangat siap menjalani persidangan hari ini.
“Pasti lebih baik, lebih sehat, masih seperti biasa, sudah enggak ada stres lagi, sudah siap fight semua,” ucap Adam Deni .
Kendati demikian, Adam mengaku heran mengapa dirinya hari ini dikawal dengan petugas yang menggunakan laras panjang. Dia merasa seperti terdakwa teroris.
“Nah, hari ini pun kayak spesial. Karena hari ini dijagain sama beberapa Sabhara bersenjata laras panjang dari Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya.
“Saya mikirnya kok saya (seperti) teroris gitu, padahal kejahatan itu UU ITE. Apakah pantas seorang yang terkena pasal UU ITE diperlakukan seperti ini. Diborgol, dikawal, cuma, ya, enggak apa-apalah,” tambah Adam.
Adam mengaku santai dengan perlakuan tersebut. Dia bahkan menikmati pengalamannya dikawal dengan petugas bersenjata.
ADVERTISEMENT
“Saya menganggapnya kayak ajudan gratis. Kapan lagi kan dikawal sama senjata laras panjang, ya, kan. Kalau di luar saya enggak pernah dikawal begitu,” tuturnya seraya tertawa.
Lebih lanjut, Adam mengatakan bahwa dirinya siap memperjuangkan apa yang dia yakini. Adam berharap agar semua persoalannya segera berakhir.
“Intinya saya menyerahkan semua lagi kepada Allah SWT supaya masalah ini cepet selesai semua kezaliman ini cepat terbuka di mata umum dan masyarakat,” tandasnya.
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ahmad Sahroni sebagai saksi telah hadir sejak pukul 12.49 WIB. Dia tampak duduk menunggu jadwal sidang dimulai.
Seperti telah diberitakan, dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, Adam Deni menjadi terdakwa bersama dengan Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi pihak Adam.