Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Adik Cynthiara Alona Ikhlas Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Prostitusi
9 Desember 2021 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang putusan perkara prostitusi yang menyeret Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12). Tak cuma Cynthiara, adiknya, Abdul Aziz , dan terdakwa lain, DK, juga ikut menjalani sidang putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Alona divonis 10 bulan penjara. Adik Cynthiara Alona , Abdul Aziz, juga mendapat vonis yang sama. Akan tetapi, DK divonis 1 tahun penjara atas kasus itu.
Kuasa hukum Aziz dan DK, Halim Darmawan, mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. Kata Halim, kliennya tidak keberatan dengan putusan itu.
"Begitu menyatakan divonis, maka ditanyakan, 'Apa saudara mau banding, apa mau terima?' Maka klien saya menyatakan menerima," ungkap Halim di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).
Halim kemudian mengungkapkan alasan mengapa DK mendapat vonis berbeda. Halim membeberkan bahwa kasus tersebut memang berawal dari DK.
"Si DK divonis 1 tahun, kenapa lebih tinggi? Karena awal peristiwa ini si DK yang membuat aplikasi untuk datang mengundang ke hotel untuk prostitusi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi, dia menerima itu bukan seutuhnya menerima, tapi menerima ada kekhilafan. Bukan dia mau melakukan perlawanan karena mau banding, tetapi dia menerima dengan seutuhnya, ikhlas," tambah Halim.
Halim mengaku pihaknya puas dengan putusan tersebut. Apalagi, putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami, sebagai penasihat hukum, menganggap putusan itu sudah sangat sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
Lebih lanjut, JPU memang mengajukan banding atas putusan itu. Halim mengatakan bahwa pihaknya juga tak begitu mempersoalkan sikap JPU tersebut.
"Ya, akan kami akan ikuti bagaimana cara dia banding, kita juga akan membuat suatu memori sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan. Kita lihat nanti bagaimana pertimbangan-pertimbangannya," pungkasnya.