Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Adik Vicky Prasetyo: Hanya di Negara Ini Suami Sah Ditahan karena Gerebek Istri
8 Juli 2020 12:34 WIB
ADVERTISEMENT
Presenter Vicky Prasetyo ditahan karena kasus pencemaran nama baik saat insiden penggerebekan di rumah Angel Lelga , dua tahun lalu. Adik perempuan Vicky Prasetyo, Nabella Gabrella, turut angkat bicara soal penahanan kakaknya.
ADVERTISEMENT
Lewat Instagram Story, adik Vicky tampak mengeluh soal penahanan sang kakak. Ia merasa heran lelaki berusia 36 tahun tersebut ditahan karena menggerebek istri sahnya sendiri saat itu.
"Apa hanya di negara ini suami sah ditahan karena gerebek istri sah di dalam kamar berduaan dengan lelaki lain jam 2 malam??? Hukum dunia bisa keliru, hukum Tuhan tidak akan tertukar," tulis adik Vicky Prasetyo di Instagram Story.
Nabella kemudian menyinggung soal orang yang sering mencari kesalahan orang lain. Ia menyebut juga soal evolusi monyet.
"Katanya sih kalau ada orang yang hobinya cari-cari kesalahan orang lain, tapi giliran dikritik langsung marah, itu artinya proses evolusi dari monyet ke manusia belum selesai dan tidak sempurna," lanjutnya.
Tak selesai sampai di situ, dalam Instagram Story lanjutannya, adik Vicky Prasetyo menuliskan salah satu ayat yang ada di Al-Quran. Ia berbicara soal pertolongan Tuhan.
ADVERTISEMENT
"Allah tidak pernah mengatakan bahwa jalan hidup akan mudah. Tapi Allah berfirman 'Hai orang orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar'. QS Al-Baqarah ayat 153," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
ADVERTISEMENT
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: