Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong resmi memutus cerai pasangan Aditya Zoni dan Yasmine Ow . Putusan cerai keduanya disampaikan secara e-court dan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
ADVERTISEMENT
Kabar itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.
"Mengabulkan gugatan penggugat. Artinya gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan, kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow Jadi jatuh talak satu ba'in sughra," ujar Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (24/9).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan hak asuh anak yang menjadi salah satu poin dalam gugatan cerai Yasmine.
"Kemudian menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat. Jadi di bawah pengasuhan Yasmine," ucap Dadang Karim.
Atas putusan ini, Aditya dan Yasmine berhak mengajukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan hakim nantinya dinyatakan inkrah.
"Siapa tahu 14 hari ke depan dari mulai hari ini salah satu pihak atau kedua belah pihak itu mengajukan upaya hukum namanya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung," pungkas Dadang Karim.
Gugatan cerai kembali didaftarkan Yasmine setelah sebelumnya ia memperbaiki alamat Aditya Zoni selaku pihak tergugat yang ternyata sudah berpindah domisili.
ADVERTISEMENT
Yasmine melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kembali gugatan cerai terhadap Aditya Zoni pada 29 Mei 2024 secara e-court.
Aditya Zoni dan Yasmine Ow menikah pada tahun 2021. Dari pernikahan tersebut keduanya telah dikaruniai seorang anak.