Ahli Waris Ismail Marzuki Desak Konten Helo Kuala Lumpur Dihapus dari YouTube

22 September 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konten Helo Kuala Lumpur. Foto: YouTube/Kanak TV
zoom-in-whitePerbesar
Konten Helo Kuala Lumpur. Foto: YouTube/Kanak TV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan adanya video berjudul Helo Kuala Lumpur yang tayang di YouTube. Video tersebut mendapat kecaman karena dinilai plagiat lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan oleh Ismail Marzuki.
ADVERTISEMENT
Ahli waris sekaligus anak perempuan Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, akhirnya buka suara. Ia merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang dilakukan tanpa izin.
Ia belum yakin pihak mana yang menggubah lagu sang ayah. Kendati demikian, Rachmi ingin agar konten tersebut segera di-take down dari YouTube.
Ahli waris Ismail Marzuki minta konten Helo Kuala Lumpur diturunkan dari YouTube. Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” ungkap Rachmi Aziah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini, pihak Rachmi ingin menelusuri lebih dalam terkait pihak yang menggubah lagu tersebut. Ia khawatir konten Helo Kuala Lumpur dibuat untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” tuturnya.

Pemerintah Sepakat Akan Turunkan Konten Helo Kuala Lumpur di YouTube

Menanggapi pernyataan Rachmi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo-Halo Bandung.
Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mengingat, hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Direktur Jenderal KI, Min Usihen.
Pertemuan ahli waris dan pemerintah untuk bahas konten Helo Kuala Lumpur. Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kendati demikian, Min mengajak pihak-pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta/pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti aduan.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan Youtube untuk melakukan take down,” kata Anggoro.
Kominfo RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengaku siap mendukung keputusan sang ahli waris.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera yang ikut hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengkomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” jelas Ilham.