Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ahli: Yudha Arfandi Tak Tunjukkan Empati atas Kematian Dante
23 Agustus 2024 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pakar gestur dan mikro ekspresi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Monica Kumalasari, dihadirkan jadi ahli dalam lanjutan sidang kematian mendiang putra dari Tamara Tyasmara , Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante .
ADVERTISEMENT
Kepada hakim, Monica memaparkan pengamatan yang telah dilakukannya terhadap terdakwa Yudha Arfandi. Pengamatan itu dilakukan dengan melakukan perbincangan empat mata dengan Yudha saat pemeriksaan.
Hasilnya, Yudha Arfandi , menurut Monica, sama sekali tak menunjukkan rasa sedih apalagi berempati atas kematian Dante yang notabenenya adalah anak dari kekasihnya, Tamara Tyasmara.
"Yudha tidak menunjukkan ekspresi empati atau kesedihan atas kematian Dante. Ekspresi wajahnya lebih cenderung menunjukkan pemikiran keras daripada perasaan empati," ujar Monica Kumalasari dalam kesaksiannya di Pengadilan Jakarta Timur.
Masih melalui pengamatan yang sama, menurut Monica, dirinya juga menemukan fakta lain mengenai sosok Yudha yang ia sebut manipulatif.
"Artinya berpikir keras atas apa yang ingin direspons, ketika berpikir keras maka artinya kehilangan spontanitas untuk menjawab," ungkap Monica.
ADVERTISEMENT
"Yudha juga menunjukkan sifat manipulatif dan konstruktif," sambungnya.
Kondisi tersebut jelas meragukan bagi banyak pihak. Apalagi, menurut Monica sejak awal Yudha bersikeras bahwa dirinya tak sepenuhnya bersalah dalam kejadian tersebut.
"Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan atas kesediaannya untuk mengakui atau menerima tanggung jawab atas perbuatan yang diduga dilakukannya," kata Monica.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian.