Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian ‘idiot’. Saat menjalani proses persidangan kasus itu, Dhani mendekam di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Setelah ada putusan dari majelis hakim, Dhani akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengurus segala kebutuhan administrasi terkait pengembalian pria berusia 47 tahun ke Cipinang.
“Kita perlu waktu beberapa hari untuk persiapannya. Kita perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan dan lain-lain,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (11/6).
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani , Aldwin Rahadian membenarkan kliennya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang. Ia pun sudah mendapat konfirmasi mengenai tanggal pengembalian Dhani ke Jakarta.
“Saya mendapat konfirmasi hari Kamis ini dia akan dipulangkan ke Jakarta,” ucap Aldwin.
Aldwin sempat bercerita mengenai kondisi Dhani saat menjalani persidangan. Menurut dia, pria kelahiran Surabaya tampak tegar saat sidang.
ADVERTISEMENT
“Malah tadi karena tahu sedikit, banyak belajar soal hukum, dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding,” ujar Aldwin.
Sebelum menjalani persidangan di Surabaya, Dhani mendekam di Rutan Cipinang setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dirinya. Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Awal mula Dhani terjerat kasus itu setelah ada laporan dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017, Jack Lapian. Ia melaporkan Dhani terkait cuitannya di akun Twitter yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Sementara, Dhani terjerat kasus ujaran ‘idiot’ setelah membuat vlog yang berisi keluhannya atas penghadangan terhadapnya pada 26 Agustus 2018. Peristiwa itu menyebabkan dia batal menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Aktivis Koalisi Bela NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas ucapannya di vlog.