Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ahmad Dhani Sampaikan Permintaan Maaf ke Rayen Pono soal Penghinaan Marga
7 Mei 2025 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono. Permintaan maaf itu diutarakan Dhani berkaitan dengan pernyataannya yang dianggap merendahkan marga Pono.
ADVERTISEMENT
Permintaan terbuka dilakukan Dhani sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan MKD DPR atas aduan dari Rayen Pono soal penghinaan marga Pono oleh Dhani.
"Saya sebagai anggota DPR RI dari fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," ujar Ahmad Dhani kepada wartawan di DPR RI, Jakarta Barat, Rabu (7/5).
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Ya, tadi saya slip of the tongue, salah mengucapkan. Sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," sambungnya.
Dhani sangat menyesal dengan apa yang ia perbuat. Terlebih, semasa hidupnya, hingga kini menjabat sebagai anggota legislatif, dirinya tak pernah sekalipun merendahkan marga mana pun.
ADVERTISEMENT
"Seumur hidup saya dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya. Jadi saya nggak pernah punya record itu," tegas Ahmad Dhani.
Akan tetapi nasi sudah menjadi bubur. Dhani pun mengakui kesalahannya kepada marga Pono.
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintan maaf untuk keluarga, marga Pono ya, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi Hak Cipta di Artotel hotel waktu itu," ungkap Ahmad Dhani.
Disinggung mengenai laporan Rayen Pono ke Bareskrim Polri, Dhani enggan menjawab lebih lanjut. Jika memang ditemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut, Dhani mengaku siap mengikutinya.
ADVERTISEMENT
"Ya kalaupun ada peristiwa hukum ya dijalani saja peristiwa hukumnya," kata Ahmad Dhani.
Sebelumnya, penyanyi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dibuat Rayen lantaran perbuatan Dhani dianggap telah memenuhi pasal tertentu yang ia dan tim kuasa hukumnya laporkan.
Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain ke pihak kepolisian, Ahmad Dhani juga diadukan Rayen Pono ke pihak MKD DPR. Rayen pun telah dipanggil atas aduannya oleh pihak MKD.
ADVERTISEMENT