Ahmad Dhani soal Ahli dari JPU Tak Hadiri Sidang: Dinamika Persidangan

27 Agustus 2018 21:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8). Namun, ahli dari Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT
Karena tidak hadir, Jaksa Sarwoto sempat meminta izin kepada majelis hakim agar berita acara pemeriksaan (BAP) dari ahli bisa dibacakan di persidangan. Namun, permintaan jaksa ditolak oleh kubu Dhani.
“Kami keberatan,” kata penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dalam persidangan.
Lantaran penasihat hukum Ahmad Dhani keberatan, maka majelis hakim yang diketuai oleh Ratmoho tidak mengizinkan BAP dari ahli dibacakan di persidangan. Dengan begitu, dia mengatakan, pembuktian dari pihak penuntut umum sudah selesai.
“Jadi kami tidak dapat membacakan keterangan ahli di BAP,” ucap Hendarsam.
Sidang selanjutnya digelar pada Senin (3/9) mendatang. Pihak Dhani akan menghadirkan dua saksi meringankan. Rencananya, ada empat saksi meringankan yang dihadirkan pihak Dhani, terdiri dari saksi fakta dan ahli.
ADVERTISEMENT
“Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan timnya untuk menyiapkan saksi yang meringankan,” kata Ratmoho.
Ahmad Dhani usai jalani sidang pergantian nama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani usai jalani sidang pergantian nama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Seusai persidangan, Dhani menanggapi dengan santai penuntut umum yang tidak dapat menghadirkan ahli. Menurut pria 46 tahun itu, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika persidangan.
"Ya biasa-biasa saja. Dinamika dalam persidangan," tandas Ahmad Dhani.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada saat dia menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani saat itu.
Cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan Jack Lapian, salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke polisi pada 9 Maret 2017.
ADVERTISEMENT