Ajukan Cerai, Bopak Tetap Tantang Istri Pertama Tes DNA Anak

21 Mei 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bopak Castello. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Bopak Castello. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Komedian Bopak Castello kembali mengajukan permohonan talak cerai ke istri pertamanya, Putri Mayangsari, di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang perdana perceraian keduanya pun telah digelar hari ini, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Bopak berhalangan hadir dalam persidangan tersebut. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jhon Pieter Simanjuntak. Jhon mengatakan, kliennya berhalangan hadir karena tengah berada di luar kota.
"Kesibukannya saja, artinya baru permulaan, belum lagi menyangkut masalah subtansi. Jadi dia akan datang kalau... Besok kan sudah jadi bagian persidangan yang sudah mulai, urgent dia, wajib untuk hadir," kata Jhon usai sidang.
Lawyer Bopak Castello, Jhon Pieter Simanjuntak. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Dalam kesempatan itu, Jhon juga mempertanyakan soal status anak yang diklaim Putri sebagai darah daging Bopak Castello. Ia juga curiga lantaran wajah anaknya mirip dengan bule.
"Diperiksa dulu DNA-nya, karena kita ada suatu tanda kutip, 'Baru sebulan nikah kok melahirkan?' Kalau itu memang benar anak bopak, dia wajib tanggung jawab," katanya.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau tidak, itu yang disebutkan (istilahnya) satu pohon mangga distek pohon rambutan, apakah mungkin atau tidak? Putusan Mahkamah Konstitusi jelas banget, bahwa harus dibuktikan dengan tes DNA sah anak dari pada Bopak. Itu yang kita minta," sambungnya.
Bopak Castello dan istri pertamanya, Putri Mayangsari. Foto: Munady Widjaja dan Giovanni/kumparan
Menurut Jhon, permintaan untuk Putri melakukan tes DNA sudah diajukan Bopak sejak 2014 lalu. Namun katanya, Putri selalu menolak melakukan hal tersebut.
"Sebenarnya dari 2014, bahkan kita sudah bayar kok. Dari pihak tergugat atau termohon tidak pernah mau, dan juga anak itu tidak pernah mau. Artinya, kita tidak bisa bertepuk tangan ke sebelah. Berarti sarana itu apa ya, kita harus menggunakan sarana hukum supaya mereka tahu," tuturnya.
Sementara itu, menanggapi permintaan periksa DNA, pihak Putri mengaku siap mengikuti permintaan tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum Putri, Agus Charlie.
Putri permatasari, Isteri pertama bopak bersama pengacaranya. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
"Tes DNA Saya rasa enggak masalah, monggo, silahkan dari pihak sana menunjuk di mana tempatnya. Kami ikut karena dari pihak kita enggak bisa (enggak ada biaya). Ya kasihanlah klien saya (kalau nanggung biaya tes DNA)," ujar Agus dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Bopak Castello diketahui pernah mengajukan permohonan talak cerai kepada Putri ke Pengadilan Agama Jakarta Timur, pada 2014. Lantaran Bopak tak kunjung membacakan talak ikrar, menurut Putri, gugatan tersebut dinyatakan gugur.
Sehingga, Bopak Castello dan Putri belum resmi bercerai. Hanya saja, bintang acara televisi 'Yuk Keep Smile' itu memilih untuk menikah lagi dengan Gita Resya. Keduanya kini telah dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Cello Afsheen Bidwy.