Kumparan Logo

Alasan Ammar Zoni Tak Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ammar Zoni memutuskan tak mengajukan banding usai divonis 7 tahun dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Kuasa hukum Ammar Zoni yang lama, Jon Mathias, mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan banding.

Kata Jon, banyak hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah banding. Sebab, Jon meyakini bahwa upaya banding tak menjadi jaminan hukuman Ammar Zoni bakal dikurangi.

"Kan tidak ada jaminan bahwa itu ya akan dikurangi. Oke. Yang jelas ada penambahan. Bisa bertambah, bisa tidak. Itulah ku bilang, kan," ujar Jon kepada kumparan, Sabtu (9/5).

Usai putusan, Jon mengaku sempat berdiskusi dengan Ammar mengenai penentuan upaya banding. Jon memberikan pemahaman tersebut kepada ayah dua anak itu.

Ammar pun mampu memahami penjelasan Jon. Mengingat lima terdakwa lainnya dalam perkara itu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdakwa Ammar Zoni saat menjalankan sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (12/3/2026). Foto: Agus Apriyanto

"Nah, otomatis apabila kita banding, yang lima ini kan jaksa kan bikin kontra-memori, memori, dan kontra, dong. Dan akan memasukkan keputusan-keputusan orang yang sudah menerima ini, sudah mengakui kesalahan, Di poin itu, di poin itu saja kita sudah kalah," kata Jon.

Hal ini menjadi pertimbangan strategis bagi Jon. Dia mengatakan bahwa berat bagi Ammar untuk mengajukan upaya banding. Upaya tersebut akan membuat Ammar terlihat tidak mengaku kesalahannya. Bukan tidak mungkin hukuman Ammar Zoni justru akan ditambah di tingkat banding.

"Karena lima sudah menerima, sudah mengakui kesalahannya. Oke. Nah, kemudian Ammar sendiri berdiri sendiri, ya pasti diperberat. Dianggap tidak mengakui. Tidak melakukan, ya, penyesalan, kan, gitu," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Jon Mathias juga menjelaskan soal statusnya sebagai pengacara Ammar. Kata Jon, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pencabutan kuasa dari Ammar. Sehingga ia masih menjadi kuasa hukum Ammar Zoni hingga saat ini.

"Dia (Ammar) nyatakan, kan, dia tulis itu, kan, tidak pernah mencabut, ah, cuma menambah kuasa," tandasnya.

Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara. Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar dan terdakwa lain bersalah. Terhadap Ammar dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.