Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Eks Manajer Fuji Lakukan Penggelapan: Bayar Cicilan Mobil dan Apartemen
12 Juli 2024 11:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan mantan manajer Fuji , Batara Ageng , sebagai tersangka kasus penggelapan uang. Ia kini juga tengah menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Tomi Kurniawan, mengungkap modus yang dilakukan Batara dalam kasus penggelapan tersebut. Awalnya, Batara bekerja sebagai manajer Fuji pada Desember 2021 lalu.
"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agency," kata Tomi dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Barat, baru-baru ini.
Total nominal tersebut didapatkan dari kerja sama Fuji dengan lebih kurang 20 agency. Tomi menjelaskan, Batara menggunakan uang hasil penggelapam digunakan Batara untuk membayar cicilan.
"Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hasil penggelapan tersebut juga digunakan Batara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, Batara disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam pasal 374 dan 372 KUHP.