Alasan Eks Manajer Fuji Lakukan Penggelapan: Bayar Cicilan Mobil dan Apartemen

12 Juli 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fuji Utami jajal jadi pelayan Karen's Diner. Foto: Instagram/@fuji_an
zoom-in-whitePerbesar
Fuji Utami jajal jadi pelayan Karen's Diner. Foto: Instagram/@fuji_an
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan mantan manajer Fuji, Batara Ageng, sebagai tersangka kasus penggelapan uang. Ia kini juga tengah menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Tomi Kurniawan, mengungkap modus yang dilakukan Batara dalam kasus penggelapan tersebut. Awalnya, Batara bekerja sebagai manajer Fuji pada Desember 2021 lalu.
"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agency," kata Tomi dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Barat, baru-baru ini.
Fuji datangi Polres Jakarta Barat, jalani pemeriksaan dan bawa bukti terkait dugaan penggelapan uang, di Polres Jakarta Barat, Senin (25/9/2023). Foto: Giovanni/kumparan
Total nominal tersebut didapatkan dari kerja sama Fuji dengan lebih kurang 20 agency. Tomi menjelaskan, Batara menggunakan uang hasil penggelapam digunakan Batara untuk membayar cicilan.
"Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hasil penggelapan tersebut juga digunakan Batara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, Batara disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam pasal 374 dan 372 KUHP.