Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan pemain sinetron Anak Langit, Aulia Farhan alias Farhan Petterson , sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hari ini, polisi melakukan rilis terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Farhan menggunakan narkoba karena terpengaruh teman.
"Pertanyaan awalnya dijawab karena ikut-ikut sama teman," kata Yusri saat rilis kasus narkoba Farhan Petterson di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2).
Kendati demikian, polisi tidak begitu saja memercayai keterangan dari Farhan Petterson . Mereka saat ini masih terus menelusuri pengakuan Farhan.
Yusri mengatakan dari hasil tes urine, Farhan Petterson positif methamphetamine dan amphetamine. Dari pengakuannya, Farhan sudah memakai narkoba jenis sabu sekitar enam bulan.
"Dia (Farhan) mengaku sekitar 5 sampai dengan 6 bulan sudah menggunakan," ucap Yusri.
Selain Farhan Petterson , polisi juga menetapkan seorang berinisial G sebagai tersangka. Ia yang mengantar pesanan sabu untuk Farhan.
ADVERTISEMENT
"Dia mengantar ke salah seorang inisial AF alias FP yang emang sudah janjian ketemu di lobi hotel," ucap Yunus.
Ketika mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan satu paket plastik kosong diduga berisi sabu yang telah dikonsumsi. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah alat isap sabu berupa bong.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.