Alasan Farhan Petterson Pakai Narkoba: Ikut-ikutan Teman

21 Februari 2020 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain sinetron Anak Langit, Aulia Farhan alias Farhan Petterson. Foto: Instagram @farhanpetterson
zoom-in-whitePerbesar
Pemain sinetron Anak Langit, Aulia Farhan alias Farhan Petterson. Foto: Instagram @farhanpetterson
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan pemain sinetron Anak Langit, Aulia Farhan alias Farhan Petterson, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hari ini, polisi melakukan rilis terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Farhan menggunakan narkoba karena terpengaruh teman.
"Pertanyaan awalnya dijawab karena ikut-ikut sama teman," kata Yusri saat rilis kasus narkoba Farhan Petterson di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2).
Tersangka kasus narkoba Aulia Farhan di Polda Metro Jaya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kendati demikian, polisi tidak begitu saja memercayai keterangan dari Farhan Petterson. Mereka saat ini masih terus menelusuri pengakuan Farhan.
Yusri mengatakan dari hasil tes urine, Farhan Petterson positif methamphetamine dan amphetamine. Dari pengakuannya, Farhan sudah memakai narkoba jenis sabu sekitar enam bulan.
"Dia (Farhan) mengaku sekitar 5 sampai dengan 6 bulan sudah menggunakan," ucap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selain Farhan Petterson, polisi juga menetapkan seorang berinisial G sebagai tersangka. Ia yang mengantar pesanan sabu untuk Farhan.
ADVERTISEMENT
"Dia mengantar ke salah seorang inisial AF alias FP yang emang sudah janjian ketemu di lobi hotel," ucap Yunus.
Ketika mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan satu paket plastik kosong diduga berisi sabu yang telah dikonsumsi. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah alat isap sabu berupa bong.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.