Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Idham Mase Ajukan Banding soal Vonis Cerai dengan Catherine Wilson
10 Juni 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah keluar putusan pengadilan. Saya (juga akan) ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni (ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung). Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," kata Idham Mase di Pengadilan Agama Depok, Senin (10/6).
Idham mengajukan banding karena ia menilai nafkah mut'ah yang diputus oleh majelis hakim terlalu tinggi nominalnya.
"Mut’ah itu, kan, sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta, sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu, kan, berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," tutur Idham.
Dengan beban nafkah iddah, total Idham harus membayarkan sekitar Rp 700 juta kepada Catherine sebagai nafkah terakhirnya.
ADVERTISEMENT
"Buat saya (nilai itu) terlalu besar. Yang dijatuhkan di pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut’ah. Kalau iddahnya Rp 300 juta. (Iddah untuk) 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan," ungkap Idham.
"Menurut saya itu berat karena itu cuma hadiah, itu kan berapa kemampuan saya yang saya bisa kasih, ya itu saya kasih, saya enggak bisa tentukan sebesar itu," lanjutnya.
Idham Mase Sudah Putus Komunikasi dengan Catherine Wilson
Terkait keberatannya itu, Idham belum menyampaikannya langsung kepada Catherine. Karena sampai banding yang akan ia ajukan hari ini, Idham mengaku dirinya sudah tak putus komunikasi dengan Catherine.
"Selama ini sudah enggak ada komunikasi. Iya sudah putus komunikasi," kata Idham.
ADVERTISEMENT
Catherine Wilson dan Idham Mase telah diputus cerai Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada 29 Mei lalu.
Putusan itu berawal ada gugatan cerai yang diajukan Catherine Wilson pada 24 Desember 2023 ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.
Selain memutus cerai keduanya, majelis juga menolak pengajuan nafkah lampau yang diajukan Keket senilai Rp 800 juta.