Kumparan Logo

Alasan Jonathan Frizzy Selalu Bawa Secarik Kertas Kecil ke Persidangan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Rangkaian persidangan telah dilalui pesinetron Jonathan Frizzy sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran vape berisi obat keras. Salah satu hal menarik adalah Ijonk selalu membawa secarik kertas kecil di tangannya, setiap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Silalahi, menjelaskan bahwa kertas itu berisikan doa dan harapan Ijonk selama mengikuti proses hukumnya.

"Saya enggak bisa sampaikan detail, karena itu mungkin urusan personal ya. Yang jelas isinya doa, kemudian harapan dia, lebih ke religius hubungan dia dengan Tuhan," kata Lamgok usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/9).

Jonathan Frizzy Tak Ingin Didampingi Keluarga

Selama persidangan, Ijonk terlihat jarang didampingi oleh keluarganya. Paman Ijonk, Benny Simanjuntak, tercatat hanya sekali mendampingi Ijonk.

Lamgok menjelaskan bahwa Ijonk sendiri meminta keluarganya agar tak hadir ke persidangan.

Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

"Terkait keluarga enggak dampingi secara fisik, memang Ijonk enggak ada permintaan khusus. Sama sama kita tahu, bahwa menunggu sidang lama, kemudian pasti ada kesibukan lain. Nah, Ijonk enggak mau keluarganya merasakan efek dari proses hukumnya," tutur Lamgok.

Namun, Lamgok intens memberikan informasi tentang proses hukum kepada keluarga. Termasuk kepada kekasih Ijonk, Ririn Dwi Ariyanti.

"Ijonk sama Ririn itu sepengetahuan kami, Ririn menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Ririn juga ketika ada pekerjaan yang tidak harus didatangi dan tidak se-urgent itu, beliau sempat mau datang, tapi dari Ijonk tidak mau merepotkan," jelas Lamgok.

Ajukan Pleidoi Rabu Pekan Depan

Terkini, Ijonk dituntut satu tahun penjara oleh JPU dalam kasusnya. Ijonk dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

instagram embed

Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.

Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Pada Rabu pekan depan, Ijonk siap menyampaikan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan tersebut.