Ammar Zoni Didakwa Konsumsi Sabu, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

22 Agustus 2023 18:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ammar bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, telah bersama-sama membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu.
"Bahwa terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Jaksa menyebut, Mustaqim dan Rahmat sejak awal berniat membeli narkoba jenis sabu. Mendengar itu, Ammar pun tertarik dan meminta keduanya juga membelikannya sabu.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustaqim untuk dibelikan sabu," sambungnya.
Ammar kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Mustaqim. Yang mana uang itu dipakai untuk membeli dua paket sabu dari salah seorang penjual di daerah Boncos, Jakarta Pusat.
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta, dengan rincian Rp 500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa, Rp 500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan Rp 500 ribu kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim lalu membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba jelang sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (22/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi meringankan.