Kumparan Logo

Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Irish Bella: Semoga Saya Bisa Lewati Ujian Ini

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irish Bella dan Ammar Zoni rilis single. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Irish Bella dan Ammar Zoni rilis single. Foto: Dok. Pribadi

Istri Ammar Zoni, Irish Bella, menjenguk sang suami yang tengah menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan. Ammar harus menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Perempuan berusia 26 tahun itu melihat apa yang dialaminya sebagai sebuah ujian buat keluarganya. Dia berharap agar diberikan ketabahan dalam menjalani ujian tersebut.

"Saya mohon doanya aja, semoga diberikan kekuatan, diberikan kesehatan agar bisa melewati ujian ini," ujar Irish di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Pesinetron Amar Zoni dan Irish Bella saat konferensi pers terkait keguguran kandungan di kediamannya dikawasan Cinere, Depok, (10/10). Foto: Dok. Ronny

Pemain film Madu Murni itu mengaku hanya ingin melanjutkan kehidupannya sebagai seorang ibu.

"Saya memohon izin untuk melanjutkan kehidupan saya sehari-hari sebagai seorang ibu, ngurus anak-anak," ungkap Irish.

Bukan hanya itu, saat ini Irish juga harus memikirkan tanggung jawab buntut tindakan yang dilakukan sang suami. Sebab, tindakan Ammar tentunya juga berdampak bagi pihak lain.

"Sembari saya memperbaiki tanggung jawab saya kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari situasi ini, itu aja sih yang bisa saya sampaikan, saat ini saya belum bisa ngomong banyak ya," tutupnya.

Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto

Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti sabu. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Adapun dua orang lainnya adalah sopir Ammar bernama Mustaqim dan rekannya yang bernama Rahmat Hidayat.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.

Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, ia divonis satu tahun rehabilitasi.