Kumparan Logo

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Peredaran Narkotika dalam Rutan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan.

Hakim menilai bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Kamis (23/4).

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.

Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Majelis hakim dalam memberikan keputusan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana (terkait kasus lain)," ucap hakim ketua.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Adapun hal yang meringankan adalah berlaku sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga dinilai masih muda dan masih memiliki kesempatan.

"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," ungkap hakim ketua.