Kumparan Logo

Ammar Zoni Kembali Ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ammar Zoni dan kawan kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni dan kawan kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas

Ammar Zoni telah dikembalikan ke Nusakambangan bersama keempat terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Ammar dan empat terdakwa lainnya dipindahkan dari Lapas narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB.

"Sebelum pemindahan, dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Pelaksanan pemindahan dilakkukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelas Rika dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).

Ammar Zonni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5/2026). Foto: Dok. Ditjenpas

Rika mengatakan bahwa saat ini Ammar sudah tiba di Nusakambangan sejak pukul 06.55 WIB. Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya.

Setelah diserahkan, Ammar langsung menempati sel tahanan.

"Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Ammar Zoni telah memutuskan untuk tidak memutuskan mengajukan upaya banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Sebelum terlibat kasus peredaran narkotika di dalam rutan, ia memang masih menjalani vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika. Lantaran pelanggaran itu, Ammar bersama 5 terpidana lain dipindahkan ke Nusakambangan.