Kumparan Logo

Ammar Zoni Pakai Armband Pink 'Makin Ditekan Makin Melawan' di Sidang Lanjutan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni  mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto

Ammar Zoni kembali menjalani persidangan kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2) itu, Ammar hadir dengan mengenakan armband berwarna pink.

Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam rutan, PN Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam rutan, PN Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Foto: Giovanni/kumparan

Setelah hadir di ruang sidang, Ammar Zoni tampak menyapa ibu angkat, kekasih, dan keluarganya yang hadir kala itu. Ammar sempat menunjukkan armband tersebut.

"Makin ditekan, makin melawan," ujar Ammar sambil menunjuk dan membacakan tulisan di armband berwarna pink itu.

Pihak Ammar Zoni Keberatan dengan Saksi yang Dihadirkan

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Beberapa saksi yang dihadirkan ialah Kanit yang menangani perkara, teman sekamar Ammar Zoni, hingga petugas lapas.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan keberatannya dengan sejumlah saksi yang dihadirkan. Alasannya, para saksi tersebut memang tak ada di BAP.

Namun, pihak Ammar tak keberatan untuk Kanit Reskrim yang hadir sebagai saksi. Sebab, nama Kanit Reskrim Cempaka Putih AKP Yossy Januar memang disebutkan dalam eksepsi yang disampaikan Ammar.

"Karena kan namanya ada dalam eksepsi kami yang mulia. Kalau yang lainnya kami keberatan," kata Jon.

Setelahnya, hakim melanjutkan sidang dengan proses pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU siang itu.

Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.